Suara.com - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Fauzan
Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit
News | 18:36 WIB