/
Selasa, 09 Mei 2023 | 14:19 WIB
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup karena secara meyakinkan terbukti terlibat dalam kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa (9/5/2023).

Ketua Majelis hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih mengungkapkan alasan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa mantan kapolda Sumatera Barat tersebut. 

Menurutnya, Teddy dinilai telah terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari lima gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy pun terbukti mendapat keuntungan dari transaksi barang haram tersebut senila 27.300 dolar As atau setara Rp300 juta. 

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," kata Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Jon pun mengatakan ada hal lain yang memberatkan Teddy terkait vonis yang dijatuhkan. Hal tersebut yakni karena Teddy merupakan anggota Polri tapi justru terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata Jon.

Namun, hakim pun mempertimbangkan hal meringankan bagi hukuman Teddy yakni belum pernah dihukum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan Ketua Majelis Hakum PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tambahnya. 

Alhasil, Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy dijatuhi hukuman pidana mati. 

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Suara.com)

Load More