Foto / News
Jum'at, 12 September 2025 | 18:03 WIB
Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Nelayan melihat proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Nelayan berada di atas proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Keberadaan tanggul beton itu menjadi viral dan ramai diperbincangkan belakangan karena mirip seperti kasus pagar laut beberapa waktu yang lalu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tanggul beton tersebut bukan proyek tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) melainkan proyek reklamasi pengembangan terminal logistik PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menyampaikan bahwa konstruksi tanggul tersebut merupakan breakwater (pemecah gelombang) untuk membangun dermaga alias pier baru. Konstruksi ini juga merupakan bagian dari proyek pembangunan kawasan pelabuhan yang digagas pemerintah dengan menggandeng swasta.


Ia juga menjelaskan pembangunan ini termasuk dalam proyek non-APBD maupun non-APBN. Dan berdasarkan perjanjian dan perizinan yang ada, pihaknya telah menandatangani konsesi bahwa kawasan pelabuhan ini telah menjadi milik negara, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Meski sudah mengantongi izin ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan agar pengerjaan proyek ini tidak merugikan masyarakat, khususnya nelayani pesisir, dan juga tidak mengganggu kelestarian laut.
[Suara.com/Alfian Winanto]

Load More