- Advokat Bayu Anugerah menggugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan karena Otto Hasibuan diduga melanggar aturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pimpinan organisasi.
- Penggugat menuntut Otto nonaktif dari jabatannya serta menyatakan masa jabatan dan perubahan AD/ART PERADI adalah cacat hukum.
Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan hukum.
Kali ini, gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.
Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tak hanya Otto Hasibuan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia juga turut digugat sebagai Tergugat II.
Presiden dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara di bawah kewenangannya.
Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyebut langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
“Tergugat I tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI meski telah berstatus sebagai pejabat negara sejak 21 Oktober 2024,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.
Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pejabat negara untuk nonaktif dari jabatan organisasi.
Sementara Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, terutama pada organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.
Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara undang-undang. Narasi bahwa putusan MK tidak dapat dieksekusi adalah menyesatkan,” tegasnya.
Dalam gugatan provisi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Otto Hasibuan untuk nonaktif sementara sebagai Ketua Umum DPN PERADI.
Berita Terkait
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW