Foto / Entertainment
Kamis, 18 Desember 2025 | 16:23 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Sidang perdana yang dijalani Ammar Zoni secara tatap muka tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Menurut keterangan saksi, petugas menemukan paket sabu, ganja, bahkan pil ekstasi yang disimpan di beberapa titik seperti di atas pintu sel, di kasur, dan di bungkus rokok setelah dilakukan penggeledahan.

Jaksa menyatakan Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre untuk diedarkan di dalam rutan. Sementara itu Ammar konsisten membantah memiliki atau mengedarkan barang tersebut. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Load More