Foto / News
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:19 WIB
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp 5,72 juta per bulan dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/12/2025). Ia mengatakan UMP ini naik sebanyak 6,17% atau Rp 333.115. Lanjutnya, penetapan UMP berdasarkan alpha 0,75.

Selain itu, Pramono juga bakal memberikan insentif bagi pekerja di DKI Jakarta. Tambahan tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur. [Suara.com/Alfian Winanto

Load More