Foto / News
Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:40 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Sebelumnya, KPK telahbmenetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More