Foto / News
Rabu, 11 Maret 2026 | 18:43 WIB
Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Suasana sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Suara.com - Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap sah. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 akan terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu juga berencana kembali memanggil Yaqut untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Load More