Foto / News
Senin, 11 Mei 2026 | 18:29 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus menunjukkan surat penolakan menghadiri sidang (kanan) dan surat tanda terima (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus menunjukkan surat penolakan menghadiri sidang (kanan) dan surat tanda terima (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.

TAUD juga menilai bahwa kehadiran Andrie Yunus di persidangan berpotensi mengancam keamanan korban dan meminta proses hukum tetap berjalan tanpa menghadirkan korban secara langsung di ruang sidang.

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras itu menyeret empat anggota TNI sebagai terdakwa, yakni tiga perwira dan satu bintara dari satuan BAIS TNI yang didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap aktivis KontraS tersebut. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]

Load More