- Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD khawatir kliennya mengalami intimidasi jika bersaksi pada sidang kasus penyiraman air keras.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (11/5/2026) terkait indikasi keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa.
- Tim advokasi menilai proses hukum tidak berpihak kepada korban karena adanya kejanggalan dakwaan serta risiko intimidasi selama persidangan.
Suara.com - Kekhawatiran mendalam muncul dari kubu Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan intimidasi yang bisa dialami sang aktivis apabila hadir bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
"Kalau nanti Andrie datang, jangan-jangan malah Andrie mengalami intimidasi. Karena kita bisa lihat dari kemarin yang terjadi, ada berbagai cara untuk terus mendelegitimasi upaya Andrie dalam mengkritik institusi TNI," ujar Julio usai menyerahkan surat keberatan kliennya untuk bersaksi.
Intimidasi yang dimaksud, menurut Airlangga, bukan sekadar dugaan tanpa dasar, melainkan berpijak pada indikasi keberpihakan yang telah terlihat sepanjang proses persidangan berlangsung kepada keempat terdakwa dari BAIS TNI.
"Dari kalimat-kalimat seperti kenakalan, dari kalimat seperti seharusnya ini dilakukan dengan cara yang lebih baik, dari berbagai kejanggalan yang ditutupi," lanjut Julio.
Julio juga menyoroti adanya bolong waktu dalam surat dakwaan yang dinilai mencurigakan dan belum terjawab secara gamblang oleh pihak oditur.
"Dari surat dakwaan ada bolong kejadian dari pukul 18.30 sampai 23.00, itu di surat dakwaan tidak jelas," kata dia.
Kejanggalan-kejanggalan itu, menurut Julio, menambah risiko bagi Andrie apabila ia memilih hadir dalam pemeriksaan di muka sidang.
"Nanti dia bisa diintimidasi, bisa ditanya kenapa kamu, misalnya, mengkritik TNI, apakah kamu benci? Kamu ada agenda yang ditutupi, kamu dibiayai siapa? Kamu mau nggak minta maaf kepada TNI? Jangan-jangan nanti pertanyaannya ke arah demikian," tutur Julio berasumsi.
Baca Juga: Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu, bila benar terlontar dalam persidangan, dinilai berpotensi mengalihkan fokus dari substansi perkara dan justru menyudutkan Andrie selaku korban.
Atas dasar semua pertimbangan itu, TAUD menyimpulkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak berpihak kepada Andrie selaku korban.
"Proses yang berada di Pengadilan Militer II-08 sejauh ini sudah tidak berpihak pada korban, sehingga sangat berisiko bagi korban untuk hadir di dalam pemeriksaan," pungkas Julio.
Tag
Berita Terkait
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi