Suara.com - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan kebijakan pemotongan maksimal 8% oleh aplikator ojek online mulai berlaku pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen atau sekitar 8 persen.
Kemnaker menyebut aturan baru itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, dengan skema pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi mitra pengemudi dan sisanya untuk aplikator.
Sementara itu, sejumlah aplikator seperti GoTo dan Grab menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah serta melakukan penyesuaian sistem sambil menunggu pembahasan teknis penerapan aturan tersebut. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Pesan Mendalam Kang Dedi untuk Bobotoh: Jangan Nodai Kemenangan Persib dengan Keributan
-
Ini Dia KRI Canopus-936, Kapal Canggih Pemetaan Laut dari Jerman
-
Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung Pasca Persib Bungkam Persija 2-1
-
Memalukan! Skuad Persib Mendapat Serangan Verbal Provokatif di Bandara, Ini Pelakunya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Ini Dia KRI Canopus-936, Kapal Canggih Pemetaan Laut dari Jerman
-
Markas Judol Internasional di Jakarta Digerebek, 320 WNA Diamankan
-
Langkah Damai 57 Bhikkhu Menuju Borobudur Warnai Waisak 2026
-
Sejumlah SPBU Pertamina Tak Lagi Jual Pertalite, Ini Alasannya
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Prabowo Bertemu Marcos Jr di KTT ASEAN, Stabilitas Asia Tenggara Jadi Prioritas
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Ini Dia Autothermix, Alat Pemusnah Sampah Tanpa Bahan Bakar Fosil
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit