Foto / News
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:00 WIB
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo (kiri), berada di mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]

Suara.com - Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Petugas Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Roy Suryo di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Setelah penangkapan, Roy Suryo langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Polisi menyebut kasus ini telah melalui proses penyidikan dan penetapan tersangka sebelum dilakukan penahanan. [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]

Load More