Foto / News
Senin, 29 Juni 2026 | 18:17 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Bupati Pati nonaktif Sudewo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Bupati Pati nonaktif Sudewo (kedua kiri) menyapa pendukungnya dari kendaraan taktis Korps Brimob usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa sehingga sidang kasus tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dalam proyek DJKA Kementerian Perhubungan serta menerima sekitar Rp2,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pungutan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum KPK. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Load More