/
Rabu, 13 Juli 2022 | 19:01 WIB
Dihukum Ganti Rugi Rp37 Miliar, Shandy Istri Juragan 99 Curhat Begini di Instagram

Fresh.suara.com - Shandy Purnamasari, istri Juragan 99 alias Gilang Widya Permana mengunggah sebuah laman putusan hukum peradilan ke akun Instagramnya hari ini, Rabu 13 Juli 2022. Dalam potongan putusan hukum tersebut disebutkan bahwa pemilik merek MS Glow, yang tak lain adalah dirinya dan sang suami, diwajibkan membayar ganti rugi Rp37,9 miliar atas dakwaan penggunaan merek dagang pihak lain.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian: menyatakan penggungat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang *** GLOW dan merek dagang *** STORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/ jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut.

Para tergugat, yang keseluruhan berjumlah 6 orang (TERGUGAT I hingga TERGUGAT VI), dinyatakan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS GLOW yang dinilai punya kesamaan dengan merek dagang *** GLOW dan merek dagang *** GLOW. Namun, Shandy tidak merinci siapa yang menjadi tergugat I hingga VI itu.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat kurang lebih sebesar Rp37.900.000.000,” bunyi surat putusan tersebut,” sambung putusan tersebut.

Pada caption, Shandy mengeluhkan putusan tersebut. Menurutnya, MSGLOW miliknya dan sang suami sudah ada lebih dahulu ketimbang merek yang menggugat mereka.

“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu.

Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” tulisnya.

Ia merasa, MSGLOW sudah berusaha keras membangkitkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi. Namun, menurutnya tak ada perlindungan bagi mereka dalam bidang hukum.

“Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi,” sambung Shandy.

Baca Juga: Gosip Kencani Lelaki yang 23 Tahun Lebih Tua, Ini Pernyataan Label Hyunjin LOONA

Putusan yang diunggah Shandy disebutkan sudah inkracht van gewjisde alias berkekuatan hukum tetap. Kendali demikian, pihaknya masih punya amunisi untuk melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung, jika tidak puas dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang membuat putusan tersebut.

“Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,

Semoga keadilan masi ada buat kami,” tutup Shandy.

Load More