/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:28 WIB
Fakta penangkapan Nikita Mirzani

Fresh.suara.com - Petugas Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani saat sedang nge-mall di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan menyusul adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kini Nikita masih berada di Polres Serang Kota setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini fakta-fakta penangkapan paksa Nikita Mirzani, pengakuan saksi mata penjemputan paksa, hingga penetapan tersangka pada artis tersebut.

1. Nikita Mirzani tidak kooperatif

Penjemputan paksa, menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, dilakukan lantaran Nikita Mirzani tak kooperatif. 

"Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022), Namun, tersangka NM tidak juga hadir di depan penyidik," bunyi keterangan Polresta Serang Kota.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," lanjut keterangan Polresta Serang Kota.

2. Cerita saksi mata penjemputan paksa Nikita Mirzani

Ramdan Alamsyah, adalah sosok pengacara yang kebetulan berada di lokasi saat Nikita Mirzani dijemput dan merekam penjemputan tersebut dengan kamera ponselnya. 

"Tiba-tiba disergap sama polisi. Ada lima atau enam gitu, polwan juga ada," cerita Ramdan Alamsyah dikutip dari Suara.com Kamis (21/7/2022).

Menurut pengakuan Ramdan, ia langsung menghubungi Fahmi Bachmid, pengacara dari Nikita Mirzani.

"Telepon Bang Fahmi bilang, bang klien lu ditangkap tuh," kata Ramdan Alamsyah sebagaimana dikutip dari Suara.com

Baca Juga: Pengen Lihat, Billy Syahputra Video Call Berlliana Lovell Pas Lagi Mandi

Fahmi Bachmid yang berada di Makassar mengonfirmasi ucapan Ramdan Alamsyah, "iya bro, katanya ditangkap tuh."

Pengacara Nikita Mirzani itu pun buru-buru kembali ke Jakarta untuk mendampingi Nikita Mirzani yang dibawa ke Polresta Serang Kota.

3. Bermalam di Polres Serang Kota

Tiba di Polres Serang Kota, Nikita Mirzani langsung jalani pemeriksaan. Dia pun dipastikan bermalam di sana lantaran statusnya yang tersangka.

"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

4. Apakah Nikita Mirzani ditahan?

Mengenai apakah Nikita Mirzani akan ditahan setelah penangkapan 24 jam tersebut, Shinto tak bisa memastikan. Sebab menurutnya hal itu adalah kewenangan penyidik.

"Kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut," katanya.

Load More