Fresh.suara.com - Ibu PC alias Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap dilakukan meski Putri Candrawathi tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena sakit.
Ketika ditanya wartawan terkait rencana penahanan Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa saat ini penahanan masih ditunda selagi pihaknya berkoordinasi dengan dokter karena yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
“Yang kedua, tadi direktur tipidum mengatakan, seyogyanya kemarin ibu PC (Putri Candrawathi-red) juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, maka sambil berkoordinasi dengan dokter, maka status akan ditetapkan selanjutnya,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi atau Ibu PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal yang kami tersangkakan kepada ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian.
“Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling dan dekat TKP yang diperoleh dari DVR pos satpam, Ini menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi dari sejak Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan brigadir Yoshua,” ujar Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian.
Berita Terkait
-
Resmi! Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Putri Candrawathi Resmi Tersangka! CCTV di Sekitar Buktikan Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini
-
Terungkap! Pengacara Putri Candrawathi Samsek Belum Dengar Langsung Pengakuan Kliennya
-
Anak Ferdy Sambo Di-bully, Pengacara Rifai: Orang Tak Salah Harus Dijauhkan dari Hukuman Sosial
-
Pengakuan Berbeda Bharada E dan Ferdy Sambo, Satu Bilang Begini Satu Bilang Begitu
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
50 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Februari: Raih Paket Ramadhan 115-117 dan Voucher
-
Terpopuler: Batasan Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri, Mudik Gratis DKI Jakarta Dibuka
-
Reuni Jarak Jauh: Alejandro Catena Terima Jersi Persija dari Jordi Amat
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 22 Februari: Sikat Evo Scorpio, Trogon, dan Tiket Luck Royale
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Gelas Kelima di Meja Tanpa Takjil
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga
-
40 Kata-Kata Lucu Bangunin Sahur Anti-Mainstream
-
5 Rekomendasi Takjil Buka Puasa Selain Gorengan, Perut Tak Gampang Begah