Fresh.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menarik dua kesimpulan besar yakni terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
“Yang pertama dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan, pertama, bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua,” kata Ahmad Taufan Damanik, dikutip dalam kanal YouTube KOMPASTV, Senin (12/9/22).
Selanjutnya, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat kuat adanya tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Kedua, kesimpulan kami telah terjadi sistematik obstruction of justice, yang sekarang ditangani oleh penyidik dan timsus Mabes Polri," kata Taufan.
Dengan dua kesimpulan itu, Taufan mengatakan para tersangka sangat tepat dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 dikunci oleh dua kesimpulan itu," tuturnya.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong Ferdy Sambo dapat dihukum seberat-beratnya. Ia juga berharap pengadilan dapat mengedepankan prinsip peradilan yang adil dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Taufan.
Baca Juga: Nagita Slavina Dirujak Netizen Gegara Video Salah Gerakan Wudhu
Dalam kesimpulan Komnas HAM tersebut, tidak menyebutkan persoalan kasus pelecehan yang terjadi pada Putri Candrawathi. Padahal sebelumnya, Komnas HAM buka suara terkait adanya kasus pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.
Seperti diketahui, Komnas HAM kembali memunculkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak lama setelah proses rekonstruksi. Pelecehan itu, diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah satu hari sebelum penembakan terjadi, pada Kamis (7/7/22).
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Namun pada awal September Sambo dijerat pasal baru dalam kasus ini yaitu tentang obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka ketujuh dalam obstruction of justice, sebelumnya ada Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Seharusnya Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk PC, Bukan kepada Penyidik
-
Haris Azhar Nilai Brigadir J Disiksa, Ini Bentuk Penyiksaannya
-
Akhirnya, Komnas HAM Akui Dapat Keterangan Pemerkosaan Putri Sambo dari Sosok Ini!
-
Komnas HAM Wanti-Wanti Begini, Ferdy Sambo: Elu Nggak Tahu Siapa Gua!
-
Ketua Komnas HAM Ungkap Kemampuan Ferdy Sambo: Sebagai Bos Mafia, Dia Tahu Caranya Keluar dari...
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut
-
Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Mengatasi Kulit Dehidrasi: 5 Pilihan Moisturizing Cream untuk Dry Skin
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO