Fresh.suara.com - Medina Zein divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Vonis terhadap Medina Zein dibacakan lebih dulu oleh majelis hakim. Dalam kesempatan itu, Hakim sempat menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim dikutip dari Instagram @lambe_turah, Jumat (30/9/22).
"Kondisi yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu dari dua orang anak mengaku bersalah dan meminta maaf, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," tambahnya.
Medina Zein telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Terkait hal itu, dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Tentunya dikurangi dengan masa penahanan yang dia jalani sebelumnya.
Tak hanya itu saja, ternyata Medina Zein juga telah dikenakan denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp. 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan istri Lukman Azhari atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Lesti Kejora Pamerkan Mata Lebam, Reaksi Rizky Billar jadi Sorotan
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Empat Eks Member ZEROBASEONE Dikabarkan Debut Ulang Mei, Ini Kata Agensi
-
Ini Prediksi yang Bakal Dialami AS-Israel Pasca Pengangkatan Mohammad Bagher Zolghadr
-
Ngaku Dibentak, Ala Alatas Dituding Perkeruh Konflik Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
Warga, Pejabat hingga Tokoh Nasional Sowan dan Silahturahmi ke Jokowi di Solo
-
Satir Halus Ala Film Si Paling Aktor: Kisah Figuran yang Mengundang Tawa dan Haru