Fresh.suara.com - Medina Zein divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Vonis terhadap Medina Zein dibacakan lebih dulu oleh majelis hakim. Dalam kesempatan itu, Hakim sempat menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim dikutip dari Instagram @lambe_turah, Jumat (30/9/22).
"Kondisi yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu dari dua orang anak mengaku bersalah dan meminta maaf, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," tambahnya.
Medina Zein telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Terkait hal itu, dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Tentunya dikurangi dengan masa penahanan yang dia jalani sebelumnya.
Tak hanya itu saja, ternyata Medina Zein juga telah dikenakan denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp. 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan istri Lukman Azhari atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Lesti Kejora Pamerkan Mata Lebam, Reaksi Rizky Billar jadi Sorotan
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal