Fresh.suara.com - Medina Zein divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Vonis terhadap Medina Zein dibacakan lebih dulu oleh majelis hakim. Dalam kesempatan itu, Hakim sempat menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim dikutip dari Instagram @lambe_turah, Jumat (30/9/22).
"Kondisi yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu dari dua orang anak mengaku bersalah dan meminta maaf, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," tambahnya.
Medina Zein telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Terkait hal itu, dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Tentunya dikurangi dengan masa penahanan yang dia jalani sebelumnya.
Tak hanya itu saja, ternyata Medina Zein juga telah dikenakan denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp. 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan istri Lukman Azhari atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Lesti Kejora Pamerkan Mata Lebam, Reaksi Rizky Billar jadi Sorotan
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh