Fresh.suara.com - Medina Zein divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Vonis terhadap Medina Zein dibacakan lebih dulu oleh majelis hakim. Dalam kesempatan itu, Hakim sempat menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim dikutip dari Instagram @lambe_turah, Jumat (30/9/22).
"Kondisi yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu dari dua orang anak mengaku bersalah dan meminta maaf, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," tambahnya.
Medina Zein telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Terkait hal itu, dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Tentunya dikurangi dengan masa penahanan yang dia jalani sebelumnya.
Tak hanya itu saja, ternyata Medina Zein juga telah dikenakan denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp. 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan istri Lukman Azhari atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Lesti Kejora Pamerkan Mata Lebam, Reaksi Rizky Billar jadi Sorotan
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Rekomendasi Model Gamis Simple Tapi Mewah untuk Lebaran Idul Fitri 2026
-
5 Motor Listrik Harga Rp5 Jutaan, Nyaman dan Mudah Dikendarai Orang Tua
-
Rintihan Noss di Bulan Ramadan
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Raizo Ishikawa sebagai Jingo Raichi
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi