Fresh.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh polisi pada Selasa (25/10/2022) malam. Hal ini merupakan buntut dari laporan Dito Mahendra atas pencemaran nama baik.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu kini berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten.
Diketahui masalah ini berawal dari Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.
Ia dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Hal ini buntut dari pernyataan Nyai di media sosial yang menyebut bahwa Dito Mahendra adalah seorang penipu.
Video Nikita yang menyebut Dito Mahendra adalah penipu itu pun diunggah kembali oleh akun @lambe_danu_official99 pada Rabu (26/10/2022).
“Sekalian sama orang yang namanya Dito Mahendra, kalian google aja namanya, namanya udah jelek di google. Dia itu banyak banget nipu uang orang, nah uangnya itu dibeliin lah barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Dia itu kayak Markus (Makelar Kasus),” kata Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, dikutip fersh.suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut, saat proses penyerahan perkara Nikita Mirzani itu dari penyidik Polres Serang ke Kejari, diwarnai tangisan. Nikita Mirzani menangis hingga berteriak di gedung Kejari Serang.
Wanita 36 tahun itu berteriak sambil menangis mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Bahkan terdengar Nikita Mirzani menyebut nama Dito Mahendra.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani berteriak di Kejari Serang.
Baca Juga: Klarifikasi Clara Shinta Dituding Jadi Simpanan: Mana Ada Maling Mau Ngaku
Ia juga berteriak dan mengamuk hingga menolak saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (rutan) Serang.
“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang?!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.
“Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.
Nikita pun menyebut bahkan jaksa tidak mempunyai hati karena memperlakukan dirinya layaknya seorang penjahat.
“Kalian pikir saya penjahat?!” teriak Nikita.
Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Nikita Mirzani, sedang Dikirimi Baju-Baju buat Nginap di Tahanan
-
Dahsyatnya Amukan Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang: Nggak Mau!
-
STOP PRESS! Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang
-
Dihina Tak Punya Harga Diri! Denise Chariesta Sikat Nikita Mirzani Begini
-
Ngamuk Besar! Nikita Mirzani Labrak Denise Chariesta: Tolol, Nggak Ada Harga Diri!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator