Fresh.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyampaikan jika tidak ada keistimewaan dalam penahanan Nikita Mirzani.
Masjuno menyebut jika Nikita ditempatkan bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Dalam menjalani penahanan sementara ini, wanita 36 tahun itu tidak mendapat fasilitas yang mewah. Diketahui didalam sel hanya terdapat kasur, kipas angin dan kebutuhan harian.
"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Masjuno mengatakan, saat Nikita Mirzani masuk ke dalam tahanan, ia tidak membawa banyak barang.
Adapun barang-barang pribadi dan beberapa barang yang tidak diperbolehkan digunakan selama di dalam rutan yang telah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.
"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya.
Baca Juga: Keluar Gerbang Leslar Ditodong Foto Bareng, Ada yang Aneh di Kaos Billar
Diketahui ibu 3 anak itu jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 sampai menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Inikah Video yang Bikin Nikita Mirzani Diseret ke Tahanan?
-
Kondisi Terkini Nikita Mirzani, sedang Dikirimi Baju-Baju buat Nginap di Tahanan
-
Dahsyatnya Amukan Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang: Nggak Mau!
-
STOP PRESS! Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang
-
Dihina Tak Punya Harga Diri! Denise Chariesta Sikat Nikita Mirzani Begini
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement