/
Kamis, 23 Maret 2023 | 16:14 WIB
Ilustrasi, bagaimana hukum sikat gigi ketika puasa? (Pixabay/didesign021)

SuaraGarut.id - Bagaimana hukum sikat gigi ketika puasa?

Pertanyaan hukum sikat gigi saat berpuasa ini, banyak ditanyakan umat muslim di hari pertama bulan Ramadhan.

Ada yang memvonis bahwa hukum sikat gigi ketika puasa adalah membatalkan puasa. Benarkah?

Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, sikat gigi atau berkumur ketika melaksanakan puasa hukumnya makruh.

Jadi menurut Syekh Nawawi, sikat gigi atau berkumur ketika puasa hanya sebatas makruh, tidak sampai membatalkan. 

Penjelasan Syekh Nawawi tersebut dikutip oleh buku Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in.

Ulama ini menyebutkan: “Hal yang makruh dalam puasa ada 13, salah satunya bersiwak setelah zhuhur.” 

Lantas bagaimana dengan pendapat ulama lain?

Syekh Ali Jumah Muhammad dari Lembaga Fatwa Mesir mengatakan, sikat gigi ketika puasa hukumnya boleh. 

Baca Juga: 5 Tips Ngemil yang Sehat saat Kerja, Diet Tetap Lancar

Dengan catatan, air dan pasta gigi tak masuk atau tertelan. 

Namun ulama ini menyarankan, untuk kehati-hatian, maka gosok gigi sebaiknya di lakukan ketika kita tidak puasa.

Misalnya, selesai makan sahur sebelum imsak dan setelah makan berbuka puasa.

Kesimpulannya, sikat gigi tak membatalkan puasa. Hanya saja untuk kehati-hatian lakukanlah di luar puasa.***

Load More