SUARA GARUT - Belakangan ini ramai berita Presiden Jokowi (Joko Widodo) hengkang dari PDIP.
Dari penelusuran GarutSuara.com, informasi Jokowi hengkang dari PDIP setidaknya telah diedarkan dua kanal YouTube hingga Minggu (9/4/2023).
"Pamit Mundur Jokowi Memutuskan Hengkang dari PDIP?! Mega Syok Berat .. Ternyata Ini Penyebabnya!!" Judul ini diedarkan kanal YouTube Politik Nusantara tayang pada Sabtu (8/4/2023).
Satu lagi, kanal YouTube Auto Populer dengan judul: RENGGANG DENGAN MEGA, AKANKAH JOKOWI HENGKANG DARI PDI-P?Segini Modalnya Untuk Bangun Partai Sendiri." Judul ini juga tayang pada Satu (9/4/2023).
Meskipun tidak benar, namun informasi itu menyedot perhatian warganet.
Hingga Minggu hari ini, tayangan di kanal YouTube Auto Populer telah ditonton oleh 24 ribu. Sementara di kanal YouTube Politik Nusantara, telah ditonton 33 ribu lebih.
Muncul pertanyaan, jika seorang tokoh hengkang dari partai politiknya kemudian mendirikan partai politik baru, apa saja syaratnya?
Pendirian partai politik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus didirikan oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun.
Baca Juga: Kementerian BUMN Jual Sembako Murah Rp 55.000, Langsung Diserbu Emak-emak
Kemudian adanya keterwakilan perempuan 30 persen.
Selain itu, harus memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Kemudian Pasal 3 UU itu menyebutkan, setelah memiliki AD, partai harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diresmikan sebagai badan hukum.
Ketika mendaftar ke Kemenkumham beberapa persyaratan administratif harus dipenuhi, yaitu:
- Akta notaris pendirian partai politik.
- Kantor tetap.
- Nama, lambang partai
- Susunan pengurus paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota.
- rekening atas nama partai.
Itulah di antaranya syarat mendirikan partai politik baru. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL