SUARA GARUT - Belakangan ini ramai berita Presiden Jokowi (Joko Widodo) hengkang dari PDIP.
Dari penelusuran GarutSuara.com, informasi Jokowi hengkang dari PDIP setidaknya telah diedarkan dua kanal YouTube hingga Minggu (9/4/2023).
"Pamit Mundur Jokowi Memutuskan Hengkang dari PDIP?! Mega Syok Berat .. Ternyata Ini Penyebabnya!!" Judul ini diedarkan kanal YouTube Politik Nusantara tayang pada Sabtu (8/4/2023).
Satu lagi, kanal YouTube Auto Populer dengan judul: RENGGANG DENGAN MEGA, AKANKAH JOKOWI HENGKANG DARI PDI-P?Segini Modalnya Untuk Bangun Partai Sendiri." Judul ini juga tayang pada Satu (9/4/2023).
Meskipun tidak benar, namun informasi itu menyedot perhatian warganet.
Hingga Minggu hari ini, tayangan di kanal YouTube Auto Populer telah ditonton oleh 24 ribu. Sementara di kanal YouTube Politik Nusantara, telah ditonton 33 ribu lebih.
Muncul pertanyaan, jika seorang tokoh hengkang dari partai politiknya kemudian mendirikan partai politik baru, apa saja syaratnya?
Pendirian partai politik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus didirikan oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun.
Baca Juga: Kementerian BUMN Jual Sembako Murah Rp 55.000, Langsung Diserbu Emak-emak
Kemudian adanya keterwakilan perempuan 30 persen.
Selain itu, harus memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Kemudian Pasal 3 UU itu menyebutkan, setelah memiliki AD, partai harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diresmikan sebagai badan hukum.
Ketika mendaftar ke Kemenkumham beberapa persyaratan administratif harus dipenuhi, yaitu:
- Akta notaris pendirian partai politik.
- Kantor tetap.
- Nama, lambang partai
- Susunan pengurus paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota.
- rekening atas nama partai.
Itulah di antaranya syarat mendirikan partai politik baru. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar