/
Minggu, 09 April 2023 | 09:23 WIB
Ilustrasi,Tenaga Honorer mendapat Skala Prioritas dari Presiden menjadi ASN.Menpan RB lakukan upaya ini.(Tangkapan layar/IG Abdullah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Usai mendapat laporan hasil pendataan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta, presiden perintahkan Menpan RB segera mencari solusi penyelesaianya jelang November 2023.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah soal tenaga honorer yakni menghimbau seluruh instansi pusat maupun daerah segera menyampaikan usul kebutuhan pegawai.

Menurut Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, pihaknya telah melakukan diskusi dengan APPSI, APEKSI, APKASI, hingga DPR terkait solusi terbaik untuk tenaga honorer.

Menteri Anas menyebutkan, saat ini tengah memperhitungkan agar anggaran yang dikeluarkan tidak membebani negara, namun tenaga honorer tidak diberhentikan.

Di sisi lain kata Anas, ada tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS, dan PPPK tanpa tes.

Kondisi tersebut menjadi dilema disaat pemerintah bercita-cita memiliki ASN berkelas dunia.

"Sebenarnya banyak tenaga honorer yang hebat dan berkualitas," kata Menteri Anas.

Pasalnya kata Anas, pelayanan publik tidak akan berjalan baik, tanpa kehadiran tenaga honorer.

"Sesuai arahan bapak Presiden Jokowi, seleksi penerimaan akan dilakukan berdasarkan skala prioritas," ujarnya.

Baca Juga: Komplotan Penipu Loloskan Pendaftaran TNI/Polri Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Upaya yang dilakukan saat ini menurut Anas, telah dibuka seleksi penerimaan PPPK, dan CPNS tahun 2022 hingga 2023.

Senada dengan Menpan RB, Dirjen GTK Prof.Nunuk Suryani berharap guru honorer dapat diangkat seluruhnya, mengingat tahun ini adalah penerimaan terakhir 2023.

"Sayangnya hingga saat ini, masih terdapat catatan 120 instansi pusat dan daerah belum mengunggah SPTJM," kata Nunuk.

Kemendikbud menghimbau agar segera melakukan unggah SPTJM, agar tidak menghambat proses pengengkatan honorer menjadi ASN.

"Padahal instansi sudah diberi batas waktu sampai dengan 31 maret 2023, untuk menyertakan SPTJM dalam pendataan tenaga honorer," pungkasnya.(*)

Load More