SUARA GARUT - Komisi II DPR RI, memberikan rentang waktu pada pemerintah, sebelum 28 November nasib honorer harus sudah final.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KemenpanRB di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
RDP Komisi II DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu secara khusus membahas masalah penyelesaian tenaga honorer.
Pimpinan rapat, meminta KemenpanRB, menyelesaikan masalah honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan honorer pada 28 November mendatang.
Dihimpun garut.suara.com dari berbagai sumber pada, Rabu, (12/04/2023), RDP tersebut menjadikan penyelesaian honorer menjadi skala prioritas.
Pimpinan Rapat sekaligus politisi Golkar saat membacakan resume, meminta KemenpanRB memperhatikan beberapa hal yaitu:
1. Tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
2. Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
3. Kebijakan yang diambil menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Baca Juga: Minibus Masuk ke Jurang di Samosir, 2 Orang Tewas
4. Tetap Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Keberadaan honorer dipandang sangat krusial dalam membantu pelayanan publik.
Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa adanya solusi, maka dimungkinkan akan menimbulkan petaka bagi semua pihak.
Salahsatunya, pengangguran massal, kehilangan pekerjaan dan kehilangan pendapatan.
Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan bisa jadi akan diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.
Pasalnya menurut KemenpanRB, diangkat seluruhnya tidak memungkinkan karena akan membebani anggaran.
Terlebih saat ini, terjadi lonjakan angka tenaga honorer yang cukup signifikan.
Sehingga alternatif yang dilakukan, tanpa adanya PHK massal, diantaranya mempersiapkan RUU baru sebagai pijakan.(*)
Berita Terkait
-
Hindari Pengangguran Massal, PANRB Ajukan Tiga Poin Penting Soal Honorer, yang Terakhir Bisa Jadi Solusi
-
PANRB Rencanakan Penghapusan Honorer November 2023, Mungkinkan Gelombang PHK Massal akan Terjadi?
-
Mahfud MD dan Sri Mulyani Hadiri RDP Komisi 3 DPR RI, Benny K Harman Samakan Kasus Uang Rp.349 Triliun dengan Century
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA