SUARA GARUT - Tidak termasuk dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, membuat posisi tenaga honorer makin terdesak dari status kepegawaian di Indonesia.
Dalam PP tersebut hanya dikenal istilah PNS, dan PPPK, oleh sebab itu KemenPAN RB diberi waktu hingga November 2023 untuk menuntaskan honorer.
Menyikapi hal ini, PANRB terus melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan tenaga honorer.
Salah satunya dengan merekrut tenaga honorer menjadi ASN PPPK, sesuai program Kemendikbudristek.
Berdasarkan keterangan dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani, Tahun 2023, Kemendikbudristek sendiri akan membuka formasi sebanyak 600 ribu lebih CPPPK guru.
Sementara itu, jumlah honorer hingga saat ini sekitar, 2,3 juta penduduk Indonesia.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah mengeluarkan tiga Opsi dalam menuntaskan permasalahan honorer.
Ketiga opsi tersebut yang paling santer mendapatkan penolakan masyarakat adalah menghapus tenaga honorer secara total.
Bagaiamana tidak, jika hal itu benar-benar terjadi, bisa jadi akan membuat lumpuh sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Covid-19 Varian Archturus Melonjak di India, Ketua MPR Minta Perketat Pintu Masuk Negara
Pasalnya, sebagian besar tenaga disektor ini di isi oleh mereka yang berstatus honorer.
Artinya, jika PHK massal benar-benar dilakukan pemerintah bukan saja mengganggu pelayanan publik, namun menimbulkan pengangguran secara masif.
Akibatnya akan terjadi peningkatan angka kemiskinan, akibat pengganguran massal.
Akan tetapi, Kementerian PAN RB menyebutkan jika semua honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN, berdampak pula pada bengkaknya APBN.
Sementara, jika di PHK secara massal, berakibat patal pada pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan, karena hilangnya mata pencaharian.
Kondisi dilematis ini membuat PANRB, terus melakukankordinasi, lintas instansi, hingga rapat koordinasi bersama DPR RI.
Dalam Rapar dengar Pendapat yang dilakukan bersama DPR baru-baru ini, Menteri Anas tengah mencari solusi agar, tidak terjadi PHK massal, namun tidak membebani APBN.
Menteri Anas dalam kesempatan tersebut menegaskan akan menghapus honorer 28 November mendatang.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi