/
Rabu, 12 April 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi.6 poin yang perlu diperhatikan PPPK guru, saat pengisian DRH NI PPPK.(Tangkapan layar/Net)

4. Pengisian Riwayat keluarga

Kolom ini, guru PPPK wajib mengisi data keluarga seperti pasangan (istri/suami), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), serta mertua.

5. Pengisian Riwayat Organisasi

Organisasi yang dimaksudkan disini yang paling relevan adalah, PGRI, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.

6. Unggah Dokumen

Jika selesai pada tahap pengisian DRH, guru PPPK, wajib mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan, perlu diingat, semua dokumen yang diunggah wajib jelas, dan asli, bukan legalisiran.

Demikian informasi yang disampaikan berdasarkan pedoman pengisian DRH, dalam kesempatan ini, garut.suara.com, mengucapkan selamat atas kelulusan sauadra menjadi CASN 2023.(*)

Load More