SUARA GARUT - Mendapat kabar kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022, ternyata tidak sepenuhnya dirasakan bahagia oleh semua honorer.
Pasalnya sebagian dari guru yang dinyatakan lulus masa sanggah, terdapat yang masa kerjanya memasuki batas usia Pensiun (BUP).
Tentu kabar kelulusannya belum bisa dinikmati dengan penuh suka cita oleh guru yang memasuki BUP.
Padahal hari ini Jumat, (14/04/2023), ribuan guru tengah menantikan tahap pengisian DRH NI PPPK.
Pengisian DRH NI PPPK akan dilaksanakan mulai 15 - 4 Mei 2023.
Sebagian dari mereka ada yang masih gundah karena masa kerjanya sudah memasuki BUP.
Atau bahkan ada juga di antara mereka yang nyaris berusia 60 tahun saat NI PPPK belum dierima.
Akankah mereka akan berlanjut hingga mendapatkan SK sebagai guru ASN PPPK.
Merujuk pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020, tentang pengadaan PPPK jabatan Fungsional guru pada instansi Daerah sudah mengatur hal itu.
Baca Juga: Terkesan Ogah-ogahan, Golkar Dinilai Bakal Tenggelam Jika Gabung Koalisi Besar
Jika usia PPPK tidak sampai 1 tahun lagi sudah masuk usia pensiun.
Diatur secara khusus karena regulasi menyebut masa perjanjian kerja PPPK minimal 1 tahun.
Sesuai Pasal 50,Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun.
Jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK.
Dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Dari uraian diatas sangat jelas bahwa minimal masa perjanjian kerja adalah selama satu tahun.
Dan ketika sudah memasuki BUP maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN PPPK.(*)
Berita Terkait
-
Fixs! Pengolahan Data Sudah Final BKN Segera Umumkan Hasil Sanggah PPPK Guru 2022, Prof Nunuk: Sebagian ada yang berubah
-
Lulus Pasca Sanggah Seleksi ASN PPPK 2022, Guru Honorer Harap Perhatikan 10 Dokumen Ini Jika Tidak, Batal Dapat NIP
-
Perjalanan Youtuber Windah Basudara, Lima Tahun Dapatkan 10 Juta Subscriber
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Portugal Unjuk Gigi Lumat Uzbekistan! Inikah Tahun Kejayaan Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya?
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?