SUARA GARUT - Diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, yaitu CCTV dan penyedia jaringan internet Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan KPK menjadi tersangka.
KPK menetapkan Yana Mulyana bersama Lima orang lainya sebagai Tersangka pada Minggu, (16/04/2023).
Yana Mulyana melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU 31 junto 20 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka termasuk Yana Mulyana ditahan tim penyidik KPK.
Walikota Bandung aktif Yana Mulyana akan ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 4 Mei 2023.
Sebelumnya, Yana Mulyana terkena oprasi tangkap tangan (OTT) KPK dirumah dinasnya pada, Jumat (14/04/2023).
Walikota Bandung Yana Mulyana yang diusung Partai gerindra di Pilkada tahun 2018 berpasangan dengan Oded tersebut, kini mendekam di ruang tahanan gedung merah putih KPK.
Dia tingkap bersama sembilan orang lainya, termasuk pejabat Dinas Perhubungan, dengan BB berupa Uang rupiah.
Merespon OTT KPK terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hal itu membuktikan bahwa KPK masih ada.
Baca Juga: 'Kami Muak Dengan Janji', Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Banyuasin Tagih Janji Gubernur
"OTT tersebut dijadikan sebuah tanda bahwa KPK masih ada," kata Firli di pantau garut.suara.com dari tayangan salah satu media nasional, Mingu (16/04/2023).
Sebenarnya menurut Firli, dirinya pernah mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi saat di Rakor.
Menurutnya, peringatan itu berhasil dibuktikan dengan penangkapan Yana Mulyana.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang
-
Belajar Melambat dan Bernapas di Tengah Riuh Bundaran Satam Tanjung Pandan
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Media Italia Coret Timnas Indonesia dari Calon Tim Playoff Darurat Piala Dunia 2026
-
Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia
-
Lowongan Talenta AI Makin Diburu, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikut IndonesiaNEXT 2026
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Puteri Indonesia 2026 Jadi Arena Pemberdayaan Perempuan, Finalis Didorong Bangun Dampak Nyata