/
Senin, 17 April 2023 | 17:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.Gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2023.(Tangkapan layar/IG Sri Mulyani)

SUARA GARUT - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, pegawai ASN akan menerima pembayaran gaji tersebut pada Juni 2023.

Kepastian terkait jadwal pembayaran gaji ke-13 ASN itu, disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Padahal sebelumnya, para pegawai ASN ini, baru saja mendapatkan THR, dan tunjangan profesi bagi guru, serta Tunjangan Kinerja untuk struktural.

Melihat isi PP.Nomor 15 Tahun 2023, terkait jadwal pembayaran THR, dan Gaji ke-13, jelas tertuang dalam aturan itu.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah pada Juni 2023 mendatang.

Bahkan dengan tegas pemerintah akan memberikan sanksi kepada Instansi yang terlambat membayarkan THR atau Gaji ke-13.

Pemerintah berharap adanya THR, dan gaji ke-13, dapat memberikan peningkatan kesejahteraan untuk ASN baik PNS maupun PPPK, terlebih di masa Covid-19 masih berlangsung.

Sementara itu, besaran gaji ke-13, akan diterima sebesar gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada ASN pada bulan Juni 2023.

Disamping itu, ASN diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan termotivasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Resmi Menjadi Mualaf, Nadya Holscher Belajar Cara Berwudhu dan Shalawat

Akan tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, pemberian gaji ke-13 harus dilakukan secara prooporsional.

"Harus sesuai dengan kondisi keuangan negara," kata Manteri Keuangan Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, pengawasan, serta pengendalian terhadap pengeluaran keuangan negara termasuk pembayaran gaji ke-13, akan senantiasa di optimalkan.(*)

Load More