SUARA GARUT - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, pegawai ASN akan menerima pembayaran gaji tersebut pada Juni 2023.
Kepastian terkait jadwal pembayaran gaji ke-13 ASN itu, disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Padahal sebelumnya, para pegawai ASN ini, baru saja mendapatkan THR, dan tunjangan profesi bagi guru, serta Tunjangan Kinerja untuk struktural.
Melihat isi PP.Nomor 15 Tahun 2023, terkait jadwal pembayaran THR, dan Gaji ke-13, jelas tertuang dalam aturan itu.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah pada Juni 2023 mendatang.
Bahkan dengan tegas pemerintah akan memberikan sanksi kepada Instansi yang terlambat membayarkan THR atau Gaji ke-13.
Pemerintah berharap adanya THR, dan gaji ke-13, dapat memberikan peningkatan kesejahteraan untuk ASN baik PNS maupun PPPK, terlebih di masa Covid-19 masih berlangsung.
Sementara itu, besaran gaji ke-13, akan diterima sebesar gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada ASN pada bulan Juni 2023.
Disamping itu, ASN diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan termotivasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Resmi Menjadi Mualaf, Nadya Holscher Belajar Cara Berwudhu dan Shalawat
Akan tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, pemberian gaji ke-13 harus dilakukan secara prooporsional.
"Harus sesuai dengan kondisi keuangan negara," kata Manteri Keuangan Sri Mulyani.
Oleh sebab itu, pengawasan, serta pengendalian terhadap pengeluaran keuangan negara termasuk pembayaran gaji ke-13, akan senantiasa di optimalkan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
iPhone X dan MacBook Pro 2018 Dipensiunkan Apple
-
Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk
-
KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara