SUARA GARUT - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan tiktoker Bima Yudho yang mengkritik jalan rusak di Lampung kini dihentikan oleh Polisi.
Polda Lampung mengumumkan penghentian kasus yang dilaporkan oleh Ginda Ansori terkait ujaran kebencian yang dikemas dalam sebuah video Lampung "Dajjal".
Mungkinkan kasus penghentian kasus Tiktoker Bima Yudha ini karena banyaknya tekanan? Ternya begini penjelasan menurut Humas Polda Lampung.
Kepada awak media, Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil proses gelar perkara dan keterangan saksi ahli tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus video Lampung "Dajjal" tersebut.
"Dalam gelar perkara kasus ini kita sudah memintai keterangan dari pelapor, saksi ahli bahasa 1 orang dan saksi ahli pidana 2 orang. Tidak ditemukan unsur pidana dalam video yang viral tersebut," ungkap Zahawani, kepada wartawan, Selsa (18/4/2023).
Sehingga atas dasar tersebut, kata Zahwani, pihaknya menghentikan penyelidikan kasus Video Lampung "Dajjal" karena tidak menemukan unsur tindak pidana.
Dirinya mengaku, penhentian kasus yang ditudingkan kepada Tiktoker Bima Yudho bukan karena derasnya tekanan dari berbagai pihak namun murni atas hasil gelar perkara yang telah dilakukan timnya.
"Tidak ada intervensi atau tekanan. Penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan profesional," ungkapnya.
Menurut Zahwani, penghentian kasus ujaran kebencian ini murni karena tindakan terlapor bukanlah perbuatan pidana seperti yang dilaporkan Ginda Ansori.(*)
Baca Juga: Daftar 20 Lokasi Salat Idul Fitri Jumat 21 April 2023 versi Muhammadiyah di Solo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Misteri Buku Terlarang dan Obsesi Intelektual dalam The Rule of Four
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Gara-gara Pengasuh Cabul, Kemenag Bekukan Penerimaan Santri Baru di Ponpes Al Anwar Jepara
-
5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Prakiraan Cuaca BMKG Rabu Ini: Semarang Diprediksi Berawan
-
Jeratan Pinjol Membuat Persahabatan Dua Satpam Surabaya Berakhir dengan 6 Tikaman Maut
-
Purbaya Bongkar Jurus Baru Dongkrak Ekonomi, Kendaraan Listrik Jadi Andalan
-
Rupiah Ambruk, Konsumen Ramai-ramai Beralih ke Produk China