/
Selasa, 18 April 2023 | 15:38 WIB
Keluarga Tiktoker Bima Yudho akhirnya bernafas lega setelah kasus ujaran kebencian viralnya video Lampung 'Dajjal' dihentikan Polisi.(Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan tiktoker Bima Yudho yang mengkritik jalan rusak di Lampung kini dihentikan oleh Polisi.

Polda Lampung mengumumkan penghentian kasus yang dilaporkan oleh Ginda Ansori terkait ujaran kebencian yang dikemas dalam sebuah video Lampung "Dajjal".

Mungkinkan kasus penghentian kasus Tiktoker Bima Yudha ini karena banyaknya tekanan? Ternya begini penjelasan menurut Humas Polda Lampung.

Kepada awak media, Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil proses gelar perkara dan keterangan saksi ahli tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus video Lampung "Dajjal" tersebut.

"Dalam gelar perkara kasus ini kita sudah memintai keterangan dari pelapor, saksi ahli bahasa 1 orang dan saksi ahli pidana 2 orang. Tidak ditemukan unsur pidana dalam video yang viral tersebut," ungkap Zahawani, kepada wartawan, Selsa (18/4/2023).

Sehingga atas dasar tersebut, kata Zahwani, pihaknya menghentikan penyelidikan kasus Video Lampung "Dajjal" karena tidak menemukan unsur tindak pidana.

Dirinya mengaku, penhentian kasus yang ditudingkan kepada Tiktoker Bima Yudho bukan karena derasnya tekanan dari berbagai pihak namun murni atas hasil gelar perkara yang telah dilakukan timnya.

"Tidak ada intervensi atau tekanan. Penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan profesional," ungkapnya.

Menurut Zahwani, penghentian kasus ujaran kebencian ini murni karena tindakan terlapor bukanlah perbuatan pidana seperti yang dilaporkan Ginda Ansori.(*)

Baca Juga: Daftar 20 Lokasi Salat Idul Fitri Jumat 21 April 2023 versi Muhammadiyah di Solo

Load More