SUARA GARUT - Dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah, pentingnya kita mengetahui kapan waktu yang baik untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Seperti halnya shalat, ada waktu yang sudah ditentukan untuk melaksanakan shalat sehingga tidak bisa melaksanakan sesuai dengan kehendak.
Dikutif dari NU Online, ada beberapa waktu yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, mulai dari waktu mubah bahkan ada pula waktu yang diharamkan.
Berikut ini pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah:
1. Wajib
Seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
2. Diutamakan
Baca Juga: Pesulap Merah Ngamuk Dikabarkan Meninggal Dunia
Setalah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.
3. Boleh,
Yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.
4. Makruh
Yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
5. Haram
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Bungo Stray Dogs Wan! 2 Tayang Juli 2026, Deretan Karakter Baru Hadir
-
Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110
-
Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman
-
Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut