/
Kamis, 27 April 2023 | 11:55 WIB
Dadang Buaya saat digelandang ke Mapolres Garut. Usai bacok dua warga Pameungpeuk kini Dadang Buaya terancam hukuman 7 Tahun penjara.(Foto: Farhan/SUARA GARUT)

"Saya meminta dan mengultimatum siapapun yang melakukan aksi premanisme jangan sekali-kali merusak tatanan ketertiban dan keamanan yang sudah tercipta di Garut,saya akan tindak tegas!" pungkasnya.(*)

Editor: Farhan

Load More