SUARA GARUT - Dalam sebuah pertemuan yang digelar Asosiasi Pemda Se-Indonesia bersama Pemerintah pusat, tercetus ide membayar gaji ASN PPPK dengan sistem Salary Range.
Bagi sebagian kecil ASN PPPK, sistem salary range ini memang terdengar asing, bahkan nyaris tak peduli jika itu benar-benar direalisasikan.
Bagaimana tidak, sistem pembayaran gaji ASN PPPK yang selama ini diterima oleh mereka, justru lebih dari kata cukup dibanding saat masih berstatus honorer.
Bahkan dalam berbagai kesempatan, para pegawai PPPK itu, nyaris serupa dengan mereka yang berstatus PNS.
Akan tetapi, sejatinya gaji ASN PPPK, memang lebih baik bila dibandin dengan PNS yang memiliki golongan III/A.
Saat ini, untuk gaji PPPK yang baru diangkat belum termasuk tunjangan-tunjangan yakni sebesar 2,986,500 rupiah perbulan.
Jumlah sebesar itu, tentu jauh diatas mereka yang statusnya PNS golongan III/a.
Meski begitu, adanya wacana penggajihan PPPK akan menggunakan sistem Salary Range, membuat cemas honorer dan ASN PPPK.
Sistem Salary Range, disisi lain akan menguntungkan Pemerintah daerah, namun merugikan untuk kalangan ASN PPPK.
Menguntungkan pemerintah daerah, pasalnya sistem ini menganut batasan bawah dan batasan atas, artinya, paling bawah di gaji satu juta rupiah, sedangkan batasan atasnya hingga enam juta rupiah.
Dengan begitu, pemda akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimilikinya, terlebih saat ini, pemerintah tengah berniat membuka ribuan formasi ASN PPPK.
Tentu para ASN PPPK akan terimbas atas wacana ini, sebabnya gaji yang sudah mereka nikmati sesuai perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan, akan berubah kelam.
"Nanti masing-masing PPPK, akan berbeda gajinya, sesuai kemampuan daerah, ini yang bikin kami khawatir," kata Sutopo Yuwono salah satu PPPK di Jawa tengah.
Menurutnya, ia hanya mendapatkan perjanjian kerja sebagai PPPK hanya satu tahun.
Inilah bedanya PPPK dengan PNS, Pemerintah bisa saja memberhentikan seorang PPPK kapanpun jika mau.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Pemerintah Pusat Menyediakan Anggaran Untuk Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi ASN PPPK, KemenpanRB Bilangnya Malah Ini
-
Terbentur Soal Anggaran, APBD Garut Nyaris Kewalahan Soal Bayar Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Begini Yang Akan dilakukan Pemkab
-
Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Secara Otomatis Sebelum 28 November 2023, Bagaikan Pepesan Kosong, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Stop Feodal! Dosen Gaul Tak Akan Kehilangan Harga Diri
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Hajime Moriyasu Tundukkan Kepala Jelang Kick Off Belanda vs Jepang, Ada Apa?
-
Tecno Camon 50 vs Camon 50 Pro 5G: Duel HP Tecno Terbaru 2026, Pilih Mana?
-
Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
-
Here We Go! Bukan Arne Slot, AC Milan Pilih Pecatan Manchester United sebagai Pelatih Baru