SUARA GARUT - Dalam momentum hari pendidikan nasional (Hardiknas) tahun 2023, diharapkan semua Insan pendidikan dapat menjadikanya sebagai kerangka berfikir yang cemerlang.
Memperingati Hardiknas jangan sekedar sebatas seremonial belaka, menggelar upacara, membacakan pidato, dan selesai.
Namun lebih dari itu, bagaimana kita menjadikan momentum Hardiknas dengan mengikuti jejak langkah Ki Hajar Dewantara.
Sebagaimana dalam keterangan hadits tunggulah kehancuran, jika memberikan sesuatu kepada yang bukan ahlinya.
Kerangka berfikir seperti itu, hendaknya menjadi dasar terutama dalam menentukan nasib Pendidikan di masa datang.
Tentang potret pendidikan masa kini, yang dapat dirasakan, benarkah sudah seiring sejalan dengan yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara.
Mari sejenak kembali berfikir, tentang filosofi yang diajarkan Ki Hajar Dewantara." Ing Ngarso Sun Tulada, Ing Madya Mangun karsa, Tut Wuri Handayani," sebuah kutipan semboyan Kihajar Dewantara.
Artinya, di depan, seorang pendidik harus bisa menjadi teladan, ditengah murid, pendidik harus bisa memberikan ide, dan di belakang, seorang pendidik harus bisa memberikan dorongan.
Semboyan ini mengandung makna, bahwa seorang pendidik tidak memaksakan kehendak kepada anak didiknya.
Baca Juga: Jalan Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Longsor, Lalu Lintas Masih Buka Tutup
Mengikuti dari belakang dengan mempengaruhinya, maksudnya, jangan berusaha menarik anak didik dari depan, anak-anak yang masih belajar sebaiknya dibiarkan mencari jalanya sendiri.
Akan tetapi, jika anak didiknya melakukan salah jalan, pendidiknya baru mengarahkan kembali sesuai jalan yang tepat dengan bijaksana.
Kita harus terus mengupdate kapasitas untuk lebih profesional, bukan berteriak tentang kesejahteraan, karena dengan meningkatnya kapasitas maka kesejahteraan pun akan datang.
Meski begitu, dikotomi status guru yang terjadi saat ini, yaitu, ada guru honorer, guru PPPK, hingga ada guru PNS, menjadikanya berbeda tingkat kesejahteraanya.
Padahal, Undang-undang tentang pendidikan, ataupun tentang guru, hanyalah satu.
Tidak ada, UU guru honorer, atau UU guru PPPK, atau UU guru PNS, semua berada dalam satu Undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?
-
Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik
-
6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal
-
Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG