SUARA GARUT - Dalam momentum hari pendidikan nasional (Hardiknas) tahun 2023, diharapkan semua Insan pendidikan dapat menjadikanya sebagai kerangka berfikir yang cemerlang.
Memperingati Hardiknas jangan sekedar sebatas seremonial belaka, menggelar upacara, membacakan pidato, dan selesai.
Namun lebih dari itu, bagaimana kita menjadikan momentum Hardiknas dengan mengikuti jejak langkah Ki Hajar Dewantara.
Sebagaimana dalam keterangan hadits tunggulah kehancuran, jika memberikan sesuatu kepada yang bukan ahlinya.
Kerangka berfikir seperti itu, hendaknya menjadi dasar terutama dalam menentukan nasib Pendidikan di masa datang.
Tentang potret pendidikan masa kini, yang dapat dirasakan, benarkah sudah seiring sejalan dengan yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara.
Mari sejenak kembali berfikir, tentang filosofi yang diajarkan Ki Hajar Dewantara." Ing Ngarso Sun Tulada, Ing Madya Mangun karsa, Tut Wuri Handayani," sebuah kutipan semboyan Kihajar Dewantara.
Artinya, di depan, seorang pendidik harus bisa menjadi teladan, ditengah murid, pendidik harus bisa memberikan ide, dan di belakang, seorang pendidik harus bisa memberikan dorongan.
Semboyan ini mengandung makna, bahwa seorang pendidik tidak memaksakan kehendak kepada anak didiknya.
Baca Juga: Jalan Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Longsor, Lalu Lintas Masih Buka Tutup
Mengikuti dari belakang dengan mempengaruhinya, maksudnya, jangan berusaha menarik anak didik dari depan, anak-anak yang masih belajar sebaiknya dibiarkan mencari jalanya sendiri.
Akan tetapi, jika anak didiknya melakukan salah jalan, pendidiknya baru mengarahkan kembali sesuai jalan yang tepat dengan bijaksana.
Kita harus terus mengupdate kapasitas untuk lebih profesional, bukan berteriak tentang kesejahteraan, karena dengan meningkatnya kapasitas maka kesejahteraan pun akan datang.
Meski begitu, dikotomi status guru yang terjadi saat ini, yaitu, ada guru honorer, guru PPPK, hingga ada guru PNS, menjadikanya berbeda tingkat kesejahteraanya.
Padahal, Undang-undang tentang pendidikan, ataupun tentang guru, hanyalah satu.
Tidak ada, UU guru honorer, atau UU guru PPPK, atau UU guru PNS, semua berada dalam satu Undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Etika Ziarah Artis Indonesia di Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan Tajam Netizen Malaysia
-
Cara Menghindari Mabuk Perjalanan Saat Mudik, Siapkan Obat Sebelum Berangkat
-
Oppo Watch X3 Segera Debut, Usung Bodi Titanium Premium
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Menpora Puji Keberanian Viona Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kickboxing
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Perempuan yang Menyeret Rambutnya Tengah Malam di Kandang Ayam Lek No
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Ole Romeny Bantah Isu Patah Kaki, Bisa Gabung ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026