SUARA GARUT - Dilaporkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, ada guru yang mendapat intimidasi dari Pemda.
Dikutif garut.suara.com dari halaman JPNN, pada Rabu, (3/05/2023), Heti menyebutkan bentuk intimidasinya guru honorer diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Surat pernyataan itu, kata Heti harus ditandatangani bersamaan dengan pengisian DRH oleh pelamar PPPK guru 2022.
Selain itu, Heti menjelaskan dalam surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala Sekolah tempat penempatan tugas guru yang bersangkutan.
Padahal surat pernyataan tersebut tidak termasuk dalam persyaratan resmi pemberkasan DRH dan penetapan NI PPPK yang ditetapkan BKN.
"Aturan mainya kan sudah jelas tertuaang di Perpres 98 Tahun 2020, UU ASN Nomor 5, dan PP No 49 Tahun 2018," kata Heti.
Dalam Perpres jelas diatur soal gaji dan tunjangan PPPK guru, sesuai dengan golongan masa kerja.
Sehingga daerah tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan sendiri, atau mengutak atik, soal tunjangan guru PPPK.
Heti menyayangkan ada oknum daerah yang malah ingin meniadakan tunjangan itu.
Baca Juga: 1.000 Petani di Gowa Dapat Penyuluhan Pertanian dan Bantuan Bibit Jagung
Heti menyebutkan guru tersebut mendapat konsekuensi tidak akan diusulkan Pemda ke BKN terkait pengusula NIP.
Jika, mereka tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak menuntut TPP.
Heti menduga kondisi fiskal pemda tersebut rendah, sehingga melakukan hal ini.
Namun dia menegaskan, TPP itu haknya ASN, dan PPPK disebtkan setara dengan PNS.
"Kalau TPP nya besar, akan menyulitkan pemda membayarnya, makanya guru honorer yang lulus PPPK 2022, diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut TPP," pungkasnya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya
-
Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng
-
Heboh Video Kylian Mbappe Nyuruh Wasit Kasih Ban Kapten Tchouameni, Ternyata Ini Alasannya