Suara.com - Ada kabar baik untuk setiap tenaga honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) menerapkan kebijakan transisi pengangkatan tenaga honorer menjadi tenaga Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu bagaimana nasib honorer tidak lulus PPPK?
Memang, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi setiap tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK. Diantaranya harus mengikuti seleksi. Sehingga muncul permasalahan berikutnya bagaimana nasib honorer tidak lulus PPPK.
Bagi tenaga honorer yang berkeinginan diangkat menjadi tenaga PPPK harus dapat memenuhi syarat yang ditetapkan sesuai porsi jabatan yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap tenaga honorer yang berharap bisa diterima menjadi PPPK, dipersilahkan mengikuti tes seleksi.
Lalu, bagaimana nasib honorer tidak lulus PPPK? Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) memberikan keterangan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus PPPK nasib selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Derah (Pemda) masing-masing.
Kemungkinan yang paling memungkinkan ialah apabila instansi terkait masih membutuhkan tenaga honorer tersebut, dia akan dipertahankan atau tetap dipekerjakan. Pegawai honorer yang tidak lulus PPPK dan tetap dipekerjakan di instansinya kembali akan mendapatkan gaji yang layahk dengan besaran sesuai Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing wilayah.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023. Alasan penghapusan tenaga honorer dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara bahwa setelah dilakukan evaluasi, jajaran kementerian pemerintah 'melihat' bahwa rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan terus menerus ini juga mengacaukan kebutuhan formasi tenaga Aparatus Sipil Negara (ASN).
Rekrutmen yang diadakan terus menerus menyebabkan kebutuhan yang tak berkesudahan hanya karena dirasa dibutuhkan. Akan tetapi,dalam prakteknya, banyak hal yang menyebabkan susunan ASN jadi kacau ketika tenaga honorer mengundurkan diri tepat pada saat mau dilantik dengan alasan gaji yang tidak sesuai bayangan pelamar kerja.
Kebijakan tenaga honorer dihapus ini berlaku mulai 28 November 2023. Oleh karena itu, mulai dari tahun ini, masing-masing instansi diberi kesempatan untuk segera melakukan pemetaan untuk pekerja honorer di masing-masing jabatan.
Meskipun kebijakan tenaga kerja dihapuskan, Anda tidak perlu berkecil hati, jika kebetulan Anda adalah seorang pegawai honorer. Ada beragam usaha yang dapat dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Misalnya dengan membuka warung makan, mendirikan toko online, dan bisa juga dengan melamar menjadi karyawan di perusahaan swasta. Mulai dari sekarang bekali diri dengan keterampilan yang dibutuhkan masyarakat supaya bisa mendirikan bisnis pribadi.
Demikian informasi yang berhubungan dengan bagaimana nasib honorer tidak lulus PPPK. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
-
Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
-
Nasib Jutaan Tenaga Honorer Bakal Ditentukan 2023, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Harapkan Hal Ini
-
Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer, Ngurah Wira dan Putri Cemas Kehilangan Pekerjaan
-
Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra