SUARA GARAUT - Pemerintah telah meluncurkan peraturan terkait pelaksanaan penyelenggaraan dalam penentuan kelulusan siswa SD dan SMP sejak Tahun 2019.
Dengan peraturan itu, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sejak tahun pelajaran 2022-2023 tidak lagi mengikuti ujian sekolah.
Sebelumnya, Pemerintah telah meniadakan Ujian Nasional (UN), kini giliran Ujian Sekolah (US) yang ditiadakan dalam penentuan kelulusan siswa SD, SMP bahkan SMA/SMK.
Kebijakan itu, sontak saja mengagetkan para guru khususnya yang mengajar di kelas atas.
Pasalnya, penyelenggaraan US oleh satuan pendidikan erat kaitanya dengan anggaran yang sudah dikeluarkan, serta persiapan lainya.
Ditiadakanya penyelenggaraan US dan UN mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dicabut.
Oleh sebab itu, saat ini untuk menentukan kelulusan, atau mekanisme kelulusan cukup berdasarkan penilaian sumatif.
Penilaian Sumatif akhir tahun dari asesmen kelas awal hingga kelas akhir.
Satuan Pendidikan tidak perlu lagi menyiapkan ujian sekolah.
Baca Juga: Sowan ke Gus Mus, Ganjar: Obrolannya Lucu-lucu
Dikutif garut.suara.com dari halaman posmerdeka.com, yang ditayangkan pada, (28/04/2023), istilah US diganti dengan Sumatif akhir tahun.
Meski begitu, Sumatif akhir tahun bukan pengganti US, meski pelaksanaanya ditiadakan.
"Ujian Sekolah sudah tidak ada lagi, yang ada penilain sumatif, tetapi penilain sumatif bukan pengganti ujian sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama.
Pernyataan tersebut disampaikan AA Gede Wiratama, saat rapat MKKS SMP Kota Denpasar di SMPN6 Denpasar, JUmat (28/04/2023).
Dilansir dari posmerdeka.com, AA Gede Wiratama menuturkan, penentuan kelulusan sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, tentang standar Penilaian Dikdas PAUD, dan Dikmen, terutama pasal 10, hanya berdasarkan kemajuan belajar peserta didik (pesdik) pada semua mata pelajaran dan Ektrakurikuler.
Dengan demikian Pesdik dinyatakan lulus jika, telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif akhir tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa