/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi.Sah! setelah UN Menyusul giliran US SD SMP resmi dicabut Pemerintah.(Foto: Tangkapan Layar/Teropong Indonesia)

"Nilai ijazah untuk SD nantinya mulai Kelas V dan VI. Sedangkan SMP nilai dari kelas VII hingga IX," ujarnya.

Menurut AA Gede Wiratama, jika sekolah sudah memasukan anggaran untuk US, karena US ditiadakan maka anggaran dialihkan untuk kegiatan lain.

Pelaksanaan penilaian sumatif akhir tahun untuk siswa kelas VI SD, di Kota Denpasar akan di mulai 8 - 11 Mei 2023. (*)

Load More