SUARA GARUT - Ketentuan kelulusan peserta Didik dari Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2022-2023 pada prinsipnya sama, baik yang menggunakan kurikulum merdeka, maupun kurtilas.
Dikutip garut.suara.com dari buku panduan pembelajaran dan asesmen, terdapat cara untuk memastikan peserta didik dinyatakan lulus.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Guru dapat melakukan asesmen dalam menetukan kelulusan, tidak hanya dengan melakukan tes tulis.
Namun bisa saja guru memilih bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Misalnya dapat melalui tugas unjuk peforma, portopolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik, dalam menentukan kelulusan dengan cara membandingkan pencapaian peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif sendiri, diselenggarakan satuan pendidikan di awal, atau pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Selain itu, perlu mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik, pada semua mata pelajaran, dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain.
Baca Juga: Stay Strong: 6 Tips Bertahan Bagi Mahasiswa Ketika Teman-Teman Sudah Lulus
Oleh sebab itu, seorang peserta didik atau siswa akan dinyatakan telah memenuhi kriteria kelulusan apabila:
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Telah mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun guru dalam penentuan kelulusan perlu memperhatikan hal tersebut dibawah ini:
Khusus yang menerapkan Kurikulum 2023
1. Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan, sepanjang proses pembelajaran.
Berita Terkait
-
Aceng Aum: Orang yang Paling Tolol adalah Mereka yang Tidak Tahu Berterima Kasih kepada Guru
-
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, Sampaikan Tiga Hal, Terkait Keberpihakan Mas Menteri Nadim Untuk Guru PG Prioritas Satu: Yakin Janjinya Dipenuhi
-
Yes! Sesaat Lagi, Rek ASN Guru dan Dosen Siap-Siap Membengkak, Begini Perintah Presiden Jokowi Ke Menkeu Sri Mulyani
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Banderol Mepet Mending Veloz Hybrid atau Rush? Ini Harga Mobil Toyota Terbaru Februari 2026
-
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Segera Punya Momongan, Ahmad Dhani Kasih Bocoran Nama Cucu Pertama
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Jutaan Pasang Mata Malam Ini Doakan Timnas Indonesia Juara
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
-
7 Sunscreen Terlaris di Shopee untuk Samarkan Garis Halus dan Flek Hitam Usia 50-an
-
Bojan Hodak Beri Jawaban Soal Status Febri Hariyadi di Persib Bandung
-
Menantang Budaya Sibuk: Mengapa Istirahat Sering Kali Terasa Bersalah?
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Indonesia Kalah Telak Soal Head to Head dari Iran di Piala Futsal Asia