SUARA GARUT - Ketentuan kelulusan peserta Didik dari Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2022-2023 pada prinsipnya sama, baik yang menggunakan kurikulum merdeka, maupun kurtilas.
Dikutip garut.suara.com dari buku panduan pembelajaran dan asesmen, terdapat cara untuk memastikan peserta didik dinyatakan lulus.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Guru dapat melakukan asesmen dalam menetukan kelulusan, tidak hanya dengan melakukan tes tulis.
Namun bisa saja guru memilih bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Misalnya dapat melalui tugas unjuk peforma, portopolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik, dalam menentukan kelulusan dengan cara membandingkan pencapaian peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif sendiri, diselenggarakan satuan pendidikan di awal, atau pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Selain itu, perlu mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik, pada semua mata pelajaran, dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain.
Baca Juga: Stay Strong: 6 Tips Bertahan Bagi Mahasiswa Ketika Teman-Teman Sudah Lulus
Oleh sebab itu, seorang peserta didik atau siswa akan dinyatakan telah memenuhi kriteria kelulusan apabila:
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Telah mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun guru dalam penentuan kelulusan perlu memperhatikan hal tersebut dibawah ini:
Khusus yang menerapkan Kurikulum 2023
1. Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan, sepanjang proses pembelajaran.
Berita Terkait
-
Aceng Aum: Orang yang Paling Tolol adalah Mereka yang Tidak Tahu Berterima Kasih kepada Guru
-
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, Sampaikan Tiga Hal, Terkait Keberpihakan Mas Menteri Nadim Untuk Guru PG Prioritas Satu: Yakin Janjinya Dipenuhi
-
Yes! Sesaat Lagi, Rek ASN Guru dan Dosen Siap-Siap Membengkak, Begini Perintah Presiden Jokowi Ke Menkeu Sri Mulyani
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Kondisi Jepang Jelang Lawan Brasil, Punya Lebih Dari Cukup Modal Bawa Kemenangan
-
Korupsi di Era Modern: Memburu Koruptor yang Tak Pernah Menyentuh Uang
-
3 Rekomendasi Parfum Vanilla Lokal yang Tidak Bikin Eneg: Wangi Elegan, Cocok untuk Harian
-
Berani Teken Kontrak 4 Tahun, Pecco Bagnaia Percaya dengan Proyek Aprilia
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai Ibu Hamil?
-
Resensi Film Dokumenter Syekh Yusuf: Ziarah Panjang Sang Sufi
-
Mengapa Mitsubishi Pajero Sport Masih Sulit Ditumbangkan di Segmen SUV Menengah
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026