Menurutnya, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dinilai diskriminatf terhadap pegawai honorer.
Pasalnya kata Rochmadi Sularso, UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer.
Bukan tidak tanpa alasan, perjuangan FPHI tersebut sudah melangkah hingga ke mahkamah konstitusi.
Rochmadi mengklem, pasal-pasal yang ada dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, membuat nasib honorer tidak jelas, karena tidak ada aturan yang mengatur honorer.
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah membatalkan UU Pokok pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai megeri menjadi tiga golongan.
Dilansir garut.suara.com dari halaman hukum online, pada Selasa, (9/05/2023), tiga golongan tersebut meliputi, PNS, TNI-Polri, dan tenaga honorer.
Rochmadi Sularso menilai, perubahan pegawai honorer menjadi PPPK, bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
Sebab, Kata dia, dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak bisa di kontrakan.
"PPPK sifatnya kontrak atau dikenal dengan istilah perjanjian kerja, dalam periode tertentu, setiap periode bisa diperpanjang, atau bahkan di putus hubungan kerjanya," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Akhirnya Terjadi Juga, Anak Arya Saloka Nyaman dengan Amanda Manopo
Padahal kata Rochmayadi Sularso, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjannya tetap.
Menurutnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Dia menjelaskan, istilah pengadaan dalam pasal 58 UU ASN, menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus untuk honorer.
"UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum, yang adil, dan diskriminatif bertentangan dengan pasal 27, atay 1, pasal 28D, ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945," tegasnya.
Perjuangan FPHI, akhirnya kandas, dipersimpangan jalan tanpa berkesudahan.
Gugatanya di mentahkan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak hal yang menjadi sebab gagalnya perjuangan mereka kala itu.
FPHI sendiri bukan forum yang berbadan hukum, dilain pihak hanya mempertentangkan dengan peraturan pemerintah.
UU ASN sebagai reformasi birokrasi, sebagai pengganti UU pokok kepegawaian, sehingga hanya mengenal istilah PNS dan PPPK.
Mahkamah Konstitusi menilai tidak bisa disamakan dengan UU Ketenagakerjaan.
Panelis Patrialis Akbar kala itu, meinta agar pemohon dilakukan secara pribadi.
Karena Rochamdi Sularso sudah berstatus PNS, bukan dari kalangan honorer, Bersambung. (*)
Berita Terkait
-
Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini
-
Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli
-
FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung