Menurutnya, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dinilai diskriminatf terhadap pegawai honorer.
Pasalnya kata Rochmadi Sularso, UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer.
Bukan tidak tanpa alasan, perjuangan FPHI tersebut sudah melangkah hingga ke mahkamah konstitusi.
Rochmadi mengklem, pasal-pasal yang ada dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, membuat nasib honorer tidak jelas, karena tidak ada aturan yang mengatur honorer.
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah membatalkan UU Pokok pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai megeri menjadi tiga golongan.
Dilansir garut.suara.com dari halaman hukum online, pada Selasa, (9/05/2023), tiga golongan tersebut meliputi, PNS, TNI-Polri, dan tenaga honorer.
Rochmadi Sularso menilai, perubahan pegawai honorer menjadi PPPK, bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
Sebab, Kata dia, dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak bisa di kontrakan.
"PPPK sifatnya kontrak atau dikenal dengan istilah perjanjian kerja, dalam periode tertentu, setiap periode bisa diperpanjang, atau bahkan di putus hubungan kerjanya," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Akhirnya Terjadi Juga, Anak Arya Saloka Nyaman dengan Amanda Manopo
Padahal kata Rochmayadi Sularso, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjannya tetap.
Menurutnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Dia menjelaskan, istilah pengadaan dalam pasal 58 UU ASN, menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus untuk honorer.
"UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum, yang adil, dan diskriminatif bertentangan dengan pasal 27, atay 1, pasal 28D, ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945," tegasnya.
Perjuangan FPHI, akhirnya kandas, dipersimpangan jalan tanpa berkesudahan.
Gugatanya di mentahkan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak hal yang menjadi sebab gagalnya perjuangan mereka kala itu.
Berita Terkait
-
Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini
-
Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli
-
FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas