SUARA GARUT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka pendaftaran bagi para koruptor dan juga mantan narapidana kriminal lainnya untuk menjadi bakal Calon Legislatif pada 2024 nanti. Pembukaan calon legislatif di mulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Koruptor yang berhak mendaftar yakni mereka yang telah bebas dari penjara selama lima tahun lebih. Keterangan bebas ini harus dibuktikan dengan surat dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
Begitupun dengan mantan narapidana lainnya. Perbuatan kriminal yang mereka lakukan bukan kejadian yang berulang atau sudah biasa dilakukan. Selain itu mereka pun tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim pengadilan.
Hak dipilih bagi para koruptor ini telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 11 dan pasal 12.
Mantan terpidana pun harus mengumumkan jati dirinya serta jenis pidana yang dilakukannya di media massa. Ketentuan itu tercantum dalam peraturan KPU pasal 18.
"Sampai hari ini belum ada mantan narapida yang mendaftar diri dari partai politik. Nanti akan kita cek setelah selesai semua partai melakukan pendaftaran calon legislatifnya," ujar Ketua Divisi Teknik Penyelenggaran Pemilu KPU Garut, Didin Ahmad Zaenudin, Selasa 9 Mei 2023.
Tak hanya terpidana, para calon legislatif juga harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berurusan dengan hukum.
Didin mengaku telah mensosialisasikan persyaratan bakal calon legislatif tersebut ke semua partai yang ada di Garut. Bila semua persyaratan tidak dipenuhi maka pencalonan legislatif dapat batal. (*)
Editor: Farhan
Baca Juga: 10 Artis Hamil Anak Kedua Karena Alasan Kebobolan, Mengaku Tetap Bahagia dan Disyukuri
Berita Terkait
-
Waktu Semakin Sempit, Pengajuan Bacaleg PPP dan PBB Gagal Dilakukan Terkendala Syarat yang Satu ini, KPU Garut Lakukan Penjadwalan Ulang
-
Daftar Nyaleg Lewat PKS, Narji Ingin Benahi Pertanian di Kampungnya: Di Sana Cuma Ada Nenek-nenek Sama Kakek-kakek
-
Berikut Ini Daftar Lengkap Korban Bus Pariwisata Masuk Jurang di Objek Wisata Guci Tegal
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Sekadar Main Game, Komunitas dan Kreator Jadi Kunci Besarnya Industri Gaming Asia Tenggara
-
Ketajaman Eksel Runtukahu Bersama Persija Jakarta, Sinyal Positif Lini Serang Timnas Indonesia
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
Irit Bicara di Hari Pernikahan Teuku Rassya, Tamara Bleszynski: Semoga Bahagia, Bye Bye
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
8 Kesalahan yang Bikin Mesin Cuci 1 Tabung Cepat Rusak, Ibu-ibu Harus Waspada!
-
Novel Padang Bulan: Antara Cinta dan Mimpi yang Sama-sama Harus Dikejar
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil