SUARA GARUT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka pendaftaran bagi para koruptor dan juga mantan narapidana kriminal lainnya untuk menjadi bakal Calon Legislatif pada 2024 nanti. Pembukaan calon legislatif di mulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Koruptor yang berhak mendaftar yakni mereka yang telah bebas dari penjara selama lima tahun lebih. Keterangan bebas ini harus dibuktikan dengan surat dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
Begitupun dengan mantan narapidana lainnya. Perbuatan kriminal yang mereka lakukan bukan kejadian yang berulang atau sudah biasa dilakukan. Selain itu mereka pun tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim pengadilan.
Hak dipilih bagi para koruptor ini telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 11 dan pasal 12.
Mantan terpidana pun harus mengumumkan jati dirinya serta jenis pidana yang dilakukannya di media massa. Ketentuan itu tercantum dalam peraturan KPU pasal 18.
"Sampai hari ini belum ada mantan narapida yang mendaftar diri dari partai politik. Nanti akan kita cek setelah selesai semua partai melakukan pendaftaran calon legislatifnya," ujar Ketua Divisi Teknik Penyelenggaran Pemilu KPU Garut, Didin Ahmad Zaenudin, Selasa 9 Mei 2023.
Tak hanya terpidana, para calon legislatif juga harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berurusan dengan hukum.
Didin mengaku telah mensosialisasikan persyaratan bakal calon legislatif tersebut ke semua partai yang ada di Garut. Bila semua persyaratan tidak dipenuhi maka pencalonan legislatif dapat batal. (*)
Editor: Farhan
Baca Juga: 10 Artis Hamil Anak Kedua Karena Alasan Kebobolan, Mengaku Tetap Bahagia dan Disyukuri
Berita Terkait
-
Waktu Semakin Sempit, Pengajuan Bacaleg PPP dan PBB Gagal Dilakukan Terkendala Syarat yang Satu ini, KPU Garut Lakukan Penjadwalan Ulang
-
Daftar Nyaleg Lewat PKS, Narji Ingin Benahi Pertanian di Kampungnya: Di Sana Cuma Ada Nenek-nenek Sama Kakek-kakek
-
Berikut Ini Daftar Lengkap Korban Bus Pariwisata Masuk Jurang di Objek Wisata Guci Tegal
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
-
Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini
-
5 Olahraga Santai Ini Aman Banget Dilakukan Saat Puasa
-
Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap
-
Apakah Tukar Uang Baru di Bank Kena Biaya Admin? Cek Alur Penukarannya
-
Pendapatan AVIA Naik Rp652 Miliar, Emiten Laporkan Laba Bersih Meningkat
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Remaja 16 Tahun di Mukok Meninggal Tersengat Listrik Saat Gunakan Mesin Cuci, Begini Kronologinya
-
Dari Adegan Manusia Semut hingga Pesan Moral, Ini Cerita di Balik Syuting Lorong Waktu Jilid 2