SUARA GARUT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka pendaftaran bagi para koruptor dan juga mantan narapidana kriminal lainnya untuk menjadi bakal Calon Legislatif pada 2024 nanti. Pembukaan calon legislatif di mulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Koruptor yang berhak mendaftar yakni mereka yang telah bebas dari penjara selama lima tahun lebih. Keterangan bebas ini harus dibuktikan dengan surat dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
Begitupun dengan mantan narapidana lainnya. Perbuatan kriminal yang mereka lakukan bukan kejadian yang berulang atau sudah biasa dilakukan. Selain itu mereka pun tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim pengadilan.
Hak dipilih bagi para koruptor ini telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 11 dan pasal 12.
Mantan terpidana pun harus mengumumkan jati dirinya serta jenis pidana yang dilakukannya di media massa. Ketentuan itu tercantum dalam peraturan KPU pasal 18.
"Sampai hari ini belum ada mantan narapida yang mendaftar diri dari partai politik. Nanti akan kita cek setelah selesai semua partai melakukan pendaftaran calon legislatifnya," ujar Ketua Divisi Teknik Penyelenggaran Pemilu KPU Garut, Didin Ahmad Zaenudin, Selasa 9 Mei 2023.
Tak hanya terpidana, para calon legislatif juga harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berurusan dengan hukum.
Didin mengaku telah mensosialisasikan persyaratan bakal calon legislatif tersebut ke semua partai yang ada di Garut. Bila semua persyaratan tidak dipenuhi maka pencalonan legislatif dapat batal. (*)
Editor: Farhan
Baca Juga: 10 Artis Hamil Anak Kedua Karena Alasan Kebobolan, Mengaku Tetap Bahagia dan Disyukuri
Berita Terkait
-
Waktu Semakin Sempit, Pengajuan Bacaleg PPP dan PBB Gagal Dilakukan Terkendala Syarat yang Satu ini, KPU Garut Lakukan Penjadwalan Ulang
-
Daftar Nyaleg Lewat PKS, Narji Ingin Benahi Pertanian di Kampungnya: Di Sana Cuma Ada Nenek-nenek Sama Kakek-kakek
-
Berikut Ini Daftar Lengkap Korban Bus Pariwisata Masuk Jurang di Objek Wisata Guci Tegal
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam