/
Selasa, 16 Mei 2023 | 14:00 WIB
Wakapolres Garut Komisaris Polisi Yopy Mulyawan, memberikan keterangan penangkapan sindikat pencurian sepeda motor, Selasa, 16 Mei 2023. (Sigit/SUARA GARUT)

SUARA GARUT - Sebanyak lima orang pelaku spesialisasi pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi. 

Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korbannya.

Pekerjaan menggasak sepeda motor telah dijalani pelaku selama 13 tahun sejak 2010. Mereka di tangkap di wilayah Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler.

Polres Garut hanya mengamankan 27 sepeda motor yang dimaling pelaku di 30 lokasi kejadian perkara. Dari kelima orang itu dua diantaranya merupakan penadah.

"Senjata mainan ini berupa korek api gas untuk menakuti korban bila terpergok. Mereka ini merupakan sindikat," ujar Waka Polres Garut, Komisaris Polisi Yopy Mulyawan, Selasa 16 Mei 2023 di Mapolres Garut.

Polisi saat ini masih memburu empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan bagian dari sindikat curanmor.

Hasil curian itu dijual melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp 2-3 juta per unit. Akun Facebooknya bernama Sempurna Mild. 

Perbuatan mereka diancam kurungan penjara selama 5-7 tahun. Para pelaku itu diantaranya berinisial E, R, D, J dan T.

Karena itu, Yopy menghimbau masyarakat agar tidak membeli motor dengan harga yang murah di media sosial. "Pembeli bisa dianggap sebagai penadah, karena itu harus hati-hati," pungkas Yopy. (*)

Baca Juga: Polisi Tak Temukan Proyektil Peluru di TKP Penembakan, Pengacara Habib Bahar: Kita Hormati

Editor: Farhan

Load More