SUARA GARUT - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali membuka pendaftaran calon pengawas sekolah, bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran calon pengawas sekolah tersebut hanya bisa diikuti oleh PNS minimal yang telah menduduki golongan III/C, serta persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, melalui surat yang dikirimkan melalui akun WhatsApp group, memberi peluang kepada guru di Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ade Manadin dalam suratnya menyebutkan, salah satu syarat yang paling krusial yakni telah memiliki sertifikat Pendidik dan Sertifikat guru penggerak.
Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ade Manadin pada, Rabu, (17/05/2023), terdapat 10 tahapan yang harus di ikuti calon pengawas sekolah.
1. Sosialisasi dimulai dari tanggal 17 Mei 2023.
2. Pemetaan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) pengawas sekolah 19-22 Mei 2023.
3. Pengajuan usulan calon peserta Ujikom melalui SIMPKB oleh PPK, 23-29 Mei 2023.
4. Unggah berkas calon peserta ujikom 23-29 Mei 2023.
Baca Juga: Natasha Rizki Ngaku Pernah Nyesal Karena Nikah Muda, Risiko Cerainya Lebih Tinggi?
5. Verifikasi dan Validasi 23-30 Mei 2023.
6. Pengumuman peserta Ujikom 31 Mei 2023.
7. Pelaksanaan Ujikom 5 Juni 2023.
8. Pengolahan data hasil Ujikom 13 Juni 2023.
9. Penetapan hasil ujikom 13 juni 2023.
10. Pengumuman hasil Ujikom melalui portal ujikom dan SIMPKB 15 Juni 2023.
Demikianlah informasi rencana rekrutmen calon peserta Ujikom calon pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kab Garut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?