/
Senin, 22 Mei 2023 | 10:45 WIB
Ilustrasi.Gawat! Ternyata Tidak Semua Guru Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK, Simak Begini Kriterianya. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube.calon guru)

Yang paling berat lagi, pada seleksi PPPK guru 2023, tetap akan menerapkan tiga mekanisme seleksi.

Tiga mekanisme seleksi tersebut yakni, seleksi penempatan, kesesuaian verifikasi, dan CAT UNBK.

Nantinya akan diurutkan formasi tersebut sesuai formasi permapel, dan disesuaikan dengan linearitas ijazah.

Urutan perengkingan berdasarkan kategori tersebut, dimulai dari THK2, Guru Sekolah Negeri, lulusan PPG, terakhir dari swasta.

Jika formasinya masih tersedia, barulah akan diberikan kepada kategori berikutnya.

Jadi meskipun masuk sebagai guru yang sudah lulus passing grade, atau prioritas-1, tetap akan melihat lineritas permapel yang akan dilamar, disamping ketersedian formasi. (*)

Load More