SUARA GARUT - Salah satu jalan menuju peningkatan kesejahteraan guru adalah dengan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), terutama bagi guru honorer.
TPG tersebut dapat diperoleh melalui proses sertifikasi guru, yang diberikan pemerintah sejak tahun 2007.
Pelaksanaan sertifikasi guru tersebut setelah terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007.
Perendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tersebut, mengatur tentang Sertifikasi guru dalam jabatan.
UU guru dan dosen menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
Pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendas, hingga pendidikan menengah (dikmen).
Sementara itu, pendidikan profesional yang dimaksudkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut yakni, memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S-1), atau diploma IV.
Yang memiliki empat kompetensi, Paedagogie, profesional, sosial, dan kepribadian.
Selain itu, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Setahun Indonesia Bayar Hutang dan Bunga Sampai Seribu Triliun
Perlu digaris bawahi, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Harapanya, guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran, dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional.
Kemudian, Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Namun seiring waktu, proses sertifikasi guru dan dosen beberapa kali mengalami perubahan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Terkait ini, Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan proses sertifikasi guru dinilai berbelit-belit.
Hal tersebut diungkapkanya saat menggelar halal bihalal PGRI di Jakarta baru-baru ini.
Berita Terkait
-
Fakta Masih Banyak Guru Yang Belum Sertifikasi, Pengamat Pendidikan Cerdas Minta UU Guru dan Dosen diubah, Sebabnya Ini
-
Kemenperin: Industri Masuk Pasar Wajib Sertifikasi Halal Pada 2024
-
Tiga Penyebab 68,709 Formasi ASN PPPK Guru 2022 Kemendikbudristek Tidak Terserap, Begini Strategi Prof. Nunuk Suryani
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123