SUARA GARUT - Salah satu jalan menuju peningkatan kesejahteraan guru adalah dengan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), terutama bagi guru honorer.
TPG tersebut dapat diperoleh melalui proses sertifikasi guru, yang diberikan pemerintah sejak tahun 2007.
Pelaksanaan sertifikasi guru tersebut setelah terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007.
Perendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tersebut, mengatur tentang Sertifikasi guru dalam jabatan.
UU guru dan dosen menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
Pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendas, hingga pendidikan menengah (dikmen).
Sementara itu, pendidikan profesional yang dimaksudkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut yakni, memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S-1), atau diploma IV.
Yang memiliki empat kompetensi, Paedagogie, profesional, sosial, dan kepribadian.
Selain itu, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Setahun Indonesia Bayar Hutang dan Bunga Sampai Seribu Triliun
Perlu digaris bawahi, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Harapanya, guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran, dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional.
Kemudian, Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Namun seiring waktu, proses sertifikasi guru dan dosen beberapa kali mengalami perubahan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Terkait ini, Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan proses sertifikasi guru dinilai berbelit-belit.
Hal tersebut diungkapkanya saat menggelar halal bihalal PGRI di Jakarta baru-baru ini.
Berita Terkait
-
Fakta Masih Banyak Guru Yang Belum Sertifikasi, Pengamat Pendidikan Cerdas Minta UU Guru dan Dosen diubah, Sebabnya Ini
-
Kemenperin: Industri Masuk Pasar Wajib Sertifikasi Halal Pada 2024
-
Tiga Penyebab 68,709 Formasi ASN PPPK Guru 2022 Kemendikbudristek Tidak Terserap, Begini Strategi Prof. Nunuk Suryani
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring