/
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:30 WIB
Kades Katulisan, Erpin Kuswati saat digelandang petugas Kejari Serang Banten.

GARUT SUARA - Waga di kawasan Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten dikebonankan dengan berita tertangkapnya Kades Katulisan karena korupsi.

Video proses penjemputan Kades Katulisan Erpin Kuswati oleh pihak Kejari setempat telah tersebar dengan sekejap di media sosial.

Erpin diduga telah menyelwengkan dana desa tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai Rp 2,3 miliar.

Kades perempuan bertubuh sintal ini pun secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang Banten, Selasa (23/5/2023).

Kasus rasuah sang Kades ini terungkap saat Desa Katulisan diketahui menerima anggaran pada tahun 2020 dengan jumlah Rp 1,3 miliar.

Rinciannya duit tersebut bersumber dari Dana Desa murni tahun 2020 senilai Rp 724 juta, serta sisa Dana Desa tahun anggaran 20219 senilai Rp 585 juta.

Sebelum dimeja hijaukan, Erpin akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang.

Jika dipersidangan nanti Erpin Kuswati bersalah melaukan tindak pidana korupsi, maka ia akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan laporan semetara audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta. 

Baca Juga: Erick Thohir Bicara Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina

Menurut Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, saat ini masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Erpin. 

“Penyidik berusaha untuk mendalami temuan dari Inspektorat,”  katanya.(*)

Load More