SUARA GARUT - LBH HKTI bakal melaporkan pelaku penyebaran video syur 47 detik yang diduga menyeret artis Rebecca Klopper.
Rebecca Klopper dinilai hanya menjadi korban dalam video syur tersebut. Bahkan ada indikasi jika Rebecca bisa dalam keadaan tak sadar saat video tersebut diambil.
"Makanya kami ingin memberi bantuan hukum kepada RK (Rebecca). Kami siap mendampingi, apalagi RK ini seolah-olah salah sampai ada yang melaporkan," ujar kuasa hukum dari LBH HKTI.
Dilansir dari kanal Youtube Was Was, LBH HKTI menekankan untuk menindaklanjuti pembuat video dan pelaku penyebarannya.
"Bisa satu atau dua orang yang bisa jadi pelakunya. Pertama pembuat videonya, kedua yang mendistribusikan video itu ke media sosial," ujarnya.
Persoalan distribusi video syur itu sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penajra.
"Kami juga akan melaporkan media sosial yang jadi sarana untuk mengupload video itu. Kami juga minta Kominfo untuk memberi tindakan tegas karena sudah sering beredar kasus yang sama," tuturnya.
Ia menyebut jika bukan hanya Rebecca yang dipermalukan, namun semua masyarakat Indonesia atas kasus video syur itu. Kominfo harus bertindak tegas agar kejadian serupa tak kembali terulang.
"Sejauh ini sudah tahu akunnya, tapi infonya akun itu sudah tak ada. Hal yang mudah untuk cyber Mabes Polri mencarinya," katanya.
Baca Juga: Berapa Sih Gaji Dokter Ngabila Salama? Ngaku Dapat Rp 34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan
Rebecca juga bisa balik melaporkan kasus tersebut terutama pembuat video karena sudah merugikan dan mempermalukan dirinya.
"Nanti bisa dikuasakan ke kami jika memang RK mau kami beri pendampingan," ucapnya.(*)
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
7 Spot Berburu Takjil di Semarang untuk Berbuka Puasa Ramadan 2026
-
Jay Idzes Tembok Kokoh Sassuolo! Verona Digulung 3-0, Berardi Cetak Brace di Serie A
-
Ironi Sosial: Ketika Permasalahan Publik Terus Dinormalisasi dan Diabaikan
-
Kilau Emas Antam Makin Gila! Terbang ke Rp3 Juta Hari Ini
-
Indosat Prediksi 14 Juta Pelanggan Mudik Lebaran 2026, Trafik Jaringan Diproyeksi Naik 18 Persen
-
8 Fakta Alumni LPDP Pamer Paspor Inggris Anak: dari Flexing hingga Minta Maaf
-
Mending Revo atau Supra? Simak Harga Motor Bebek Honda Februari 2026
-
7 Mobil Avanza Bekas Terbaru 2026, Mulai Rp40 Jutaan hingga Rp180 Jutaan
-
Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
-
Persiapan Mudik Lebaran Michelin Ingatkan Pengendara Selalu Cek Tekanan Angin Ban