SUARA GARUT - Sempat mencuat di jagat maya, tentang kenaikan gaji berkala (KGB), kini kembali meredup tanpa kabar.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan KGB, atau kenaikan gaji istimewa.
Adapun besaran KGB atau kenaikan gaji istimewa tersebut sesuai dengan perpres Nomor 98 Tahun 2020, seperti terdapat dalam ayat 2 Pasal 3.
Akan tetapi, meski besaran gaji istimewa atau KGB PPPK tersebut terdapat dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020, di pasal 3 ayat 3 disebutkan harus ada peraturan lebih lanjut.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dibutuhkan peraturan Menteri (Permen) yakni oleh Kementerian PANRB.
Sayangnya hingga saat ini, sejak terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020, lahirnya ASN PPPK pertama kali tahun 2019, Permenpan tekait aturan gaji berkala malah belum ada.
Sebelumnya diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut para guru ASN PPPK sempat heboh melakukan pemberkasan untuk KGB.
Namun hingga saat ini belum terdengar ada tanda-tanda pihak terkait melakukan tindak lanjut.
PPPK kabupaten Garut saat ini sudah mencapai masa kerja dua tahun kurang satu bulan berdasarkan SK pengangkatan 1 Juni 2021.
Artinya jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, semestinya sudah berhak diajukan melakukan pemberkasan KGB.
Terpisah, salah satu mantan pengurus FAGAR Dudi Iskandar, menyebutkan dirinya sudah mendapatkan KGB dari Pemprov Jabar.
Dudi Iskandar, saat berbincang dengan garut.suara.com, mengatakan dirinya sudah mendapat KGB, dan kini tengah mengikuti orientasi ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Duh! Detik - Detik Akhir Pengusulan NI PPPK Calon Guru ASN Masih Terdapat Kesalahan Berkas di DRH, Simak Begini Katanya
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?
-
Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN
-
Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN