SUARA GARUT - Sempat mencuat di jagat maya, tentang kenaikan gaji berkala (KGB), kini kembali meredup tanpa kabar.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan KGB, atau kenaikan gaji istimewa.
Adapun besaran KGB atau kenaikan gaji istimewa tersebut sesuai dengan perpres Nomor 98 Tahun 2020, seperti terdapat dalam ayat 2 Pasal 3.
Akan tetapi, meski besaran gaji istimewa atau KGB PPPK tersebut terdapat dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020, di pasal 3 ayat 3 disebutkan harus ada peraturan lebih lanjut.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dibutuhkan peraturan Menteri (Permen) yakni oleh Kementerian PANRB.
Sayangnya hingga saat ini, sejak terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020, lahirnya ASN PPPK pertama kali tahun 2019, Permenpan tekait aturan gaji berkala malah belum ada.
Sebelumnya diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut para guru ASN PPPK sempat heboh melakukan pemberkasan untuk KGB.
Namun hingga saat ini belum terdengar ada tanda-tanda pihak terkait melakukan tindak lanjut.
PPPK kabupaten Garut saat ini sudah mencapai masa kerja dua tahun kurang satu bulan berdasarkan SK pengangkatan 1 Juni 2021.
Artinya jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, semestinya sudah berhak diajukan melakukan pemberkasan KGB.
Terpisah, salah satu mantan pengurus FAGAR Dudi Iskandar, menyebutkan dirinya sudah mendapatkan KGB dari Pemprov Jabar.
Dudi Iskandar, saat berbincang dengan garut.suara.com, mengatakan dirinya sudah mendapat KGB, dan kini tengah mengikuti orientasi ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Duh! Detik - Detik Akhir Pengusulan NI PPPK Calon Guru ASN Masih Terdapat Kesalahan Berkas di DRH, Simak Begini Katanya
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
BRI Perluas Pemberdayaan, Desa BRILiaN 2026 Siap Cetak Desa Unggul dan Mandiri
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
BRI Cari Desa Terbaik! Pendaftaran Desa BRILiaN 2026 Kini Dibuka
-
Jumanji: The Next Level: Lebih Gila dari yang Pertama, Malam Ini di Trans TV
-
Program Desa BRILiaN 2026 Resmi Dibuka, BRI Dorong Inovasi dan Digitalisasi Desa
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Inspirasi Lagu Cinta dari Svararasa, Romansa Gen Z yang Hangat dan Dekat di Hati
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan