SUARA GARUT - Sempat mencuat di jagat maya, tentang kenaikan gaji berkala (KGB), kini kembali meredup tanpa kabar.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan KGB, atau kenaikan gaji istimewa.
Adapun besaran KGB atau kenaikan gaji istimewa tersebut sesuai dengan perpres Nomor 98 Tahun 2020, seperti terdapat dalam ayat 2 Pasal 3.
Akan tetapi, meski besaran gaji istimewa atau KGB PPPK tersebut terdapat dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020, di pasal 3 ayat 3 disebutkan harus ada peraturan lebih lanjut.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dibutuhkan peraturan Menteri (Permen) yakni oleh Kementerian PANRB.
Sayangnya hingga saat ini, sejak terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020, lahirnya ASN PPPK pertama kali tahun 2019, Permenpan tekait aturan gaji berkala malah belum ada.
Sebelumnya diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut para guru ASN PPPK sempat heboh melakukan pemberkasan untuk KGB.
Namun hingga saat ini belum terdengar ada tanda-tanda pihak terkait melakukan tindak lanjut.
PPPK kabupaten Garut saat ini sudah mencapai masa kerja dua tahun kurang satu bulan berdasarkan SK pengangkatan 1 Juni 2021.
Artinya jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, semestinya sudah berhak diajukan melakukan pemberkasan KGB.
Terpisah, salah satu mantan pengurus FAGAR Dudi Iskandar, menyebutkan dirinya sudah mendapatkan KGB dari Pemprov Jabar.
Dudi Iskandar, saat berbincang dengan garut.suara.com, mengatakan dirinya sudah mendapat KGB, dan kini tengah mengikuti orientasi ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Duh! Detik - Detik Akhir Pengusulan NI PPPK Calon Guru ASN Masih Terdapat Kesalahan Berkas di DRH, Simak Begini Katanya
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar
-
Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
-
Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten
-
Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci
-
Out of the Box! Sarina Wiegman Didorong Jadi Pelatih Belanda Gantikan Ronald Koeman
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari