SUARA GARUT - Sempat mencuat di jagat maya, tentang kenaikan gaji berkala (KGB), kini kembali meredup tanpa kabar.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan KGB, atau kenaikan gaji istimewa.
Adapun besaran KGB atau kenaikan gaji istimewa tersebut sesuai dengan perpres Nomor 98 Tahun 2020, seperti terdapat dalam ayat 2 Pasal 3.
Akan tetapi, meski besaran gaji istimewa atau KGB PPPK tersebut terdapat dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020, di pasal 3 ayat 3 disebutkan harus ada peraturan lebih lanjut.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dibutuhkan peraturan Menteri (Permen) yakni oleh Kementerian PANRB.
Sayangnya hingga saat ini, sejak terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020, lahirnya ASN PPPK pertama kali tahun 2019, Permenpan tekait aturan gaji berkala malah belum ada.
Sebelumnya diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut para guru ASN PPPK sempat heboh melakukan pemberkasan untuk KGB.
Namun hingga saat ini belum terdengar ada tanda-tanda pihak terkait melakukan tindak lanjut.
PPPK kabupaten Garut saat ini sudah mencapai masa kerja dua tahun kurang satu bulan berdasarkan SK pengangkatan 1 Juni 2021.
Artinya jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, semestinya sudah berhak diajukan melakukan pemberkasan KGB.
Terpisah, salah satu mantan pengurus FAGAR Dudi Iskandar, menyebutkan dirinya sudah mendapatkan KGB dari Pemprov Jabar.
Dudi Iskandar, saat berbincang dengan garut.suara.com, mengatakan dirinya sudah mendapat KGB, dan kini tengah mengikuti orientasi ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Duh! Detik - Detik Akhir Pengusulan NI PPPK Calon Guru ASN Masih Terdapat Kesalahan Berkas di DRH, Simak Begini Katanya
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Napas Baru bagi Pedagang Kecil, Pemkab Banyuwangi Resmi Batasi Jam Operasional Ritel Modern
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh-Sumut Dimanfaatkan Jadi Material Huntara Warga Terdampak Bencana
-
Bye-bye Fakir Wi-Fi! 7 Tablet 4G/5G Paling "Gercep" buat Teman Kerja di 2026
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Pelatih Belanda Angkat Topi dengan Penampilan Ivar Jenner Bersama Timnas Indonesia
-
5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?
-
Eks Kadis BPSDM Aceh jadi Tersangka Korupsi Beasiswa dan Ditahan
-
Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Tradisi, Desainer Muda, dan Tren Sustainable yang Mendunia
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
5 Pilihan Shade Bedak OMG Coverlast Two Way Cake, Tahan Minyak 8 Jam dan Hasil Flawless