SUARA GARUT - Berkali-kali disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK guru 2022, sembilan bulan gaji.
Perhitungan sembilan bulan gaji tersebut jika melihat perhitungan kalender masehi, maka akan dimulai sejak April, dan berakhir Desember 2022.
Akan tetapi, meski keterangan tersebut terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, faktanya masih banyak daerah yang belum menyerahkan SK ASN PPPK.
Pernyataan TMT Sembilan bulan gaji belakangan diperkuat Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI 24 Mei 2023 lalu di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta.
Kini, pernyataan Prof Nunuk termasuk menjadi buah bibir di jagad maya hinggga Viral melalui akun media sosial YouTube dan berbagai platform lainya.
Kabar itu, sebenarnya menjadi angan-angan dan harapan ribuan guru calon PPPK 2022, betapa tidak mereka sudah ingin menikmati gaji sebagai ASN.
Terlebih dijanjikan TMT sembilan bulan gaji, sehingga mereka sempat berfikir akan mendapat gaji ke-13, setelah lewat dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Beberapa daerah memamg sudah ada yang mendapatkan SK, itupun bukan dibulan April, melainkan di detik detik akhir Mei 2023. Hanya saja masih sedikit yang sudah final.
Sementara itu, melalui akun medsol milik BKN regional 3, diinformasikan bahwa hingga saat ini, NI PPPK masih berproses.
Baca Juga: AS Berinvestasi di Komunitas Petani Penghasil Kopi dan Kakao Indonesia
Dilansir dari medsos BKN, menurutnya meski persetujuan teknis (Pertek) NI PPPK terbit SK belum tentu langsng diterima.
Pasalnya masih ada proses lain di daerah masing-masing, yaitu penerbitan, penyerahan SK, lanjut penetapan kerja.
BKN Regional III meminta para guru bersabar menunggu informasi resmi dari BKD/BKPSDM. (*)
Berita Terkait
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pengusulan NIP ke BKN Tersisa Empat Hari Kerja, Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Primtim Belum Jelas, Sebabnya Ini
-
Satu Peserta Status BTL BKN, Pemkab Daerah Ini Resmi Rilis Penyerahan SK ASN PPPK Guru 29 Mei 2023, Selamat Ya!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!