/
Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

5. STIE Tribuana, Kota Bekasi.

Sebelumnya, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Perguruan tinggi yang ijin operasionalnya dicabut karena melakukan penjabaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

“(total secara nasional) terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut ijin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual-beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara, sehingga pembelajaran tidak kondusif,” bebernya.

Meski tak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, namun Samsuri mengungkapkan kelima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, hingga Bogor. (*)

Editor: SENO

Load More